Halaman

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.

2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila:  

   - Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

   - Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.

   - Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

   - Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

4. Setelah memuat berita yang belum terverifikasi, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran (update).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara jelas.

2. Pengguna wajib melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten.

3. Isi Buatan Pengguna tidak boleh:   

   - Mengandung berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

   - Mengandung ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

   - Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain.

4. Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.

5. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

6. Media wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

7. Media bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna apabila tidak melakukan tindakan koreksi sesuai ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

2. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan.

3. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab harus mencantumkan waktu pemuatannya.

4. Media yang mengutip berita dari media lain wajib mengikuti koreksi yang dilakukan media asal.

5. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Pencabutan Berita

1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan lain yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.

3. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

2. Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas seperti "Iklan", "Advertorial", "Sponsored", "Ads", atau keterangan lain yang setara.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Media Siber ini secara terang dan jelas pada situsnya.

9. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai kewenangannya.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat pers Indonesia sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik di media siber.