Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Perlindungan Korban dalam Perkara Sipil dan Militer

Taufik Zass

Taufik Zass

11 Mei 2026, 17:23 WIB

< 1 menit baca
Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Perlindungan Korban dalam Perkara Sipil dan Militer

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Kamis (7/5/2026). Foto Dok Humas MK

JAKARTA - Christian Adrianus Sihite mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor 157/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dikutip DaulatHukum.id dari laman Facebook resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam permohonannya, Christian menilai norma dalam KUHAP terkait penanganan perkara yang melibatkan pelaku militer dan warga sipil masih menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Sebagai advokat, Pemohon menyoroti ketentuan yang dinilai lebih berfokus pada status pelaku dibandingkan perlindungan terhadap korban.

Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan advokat dalam menentukan forum peradilan yang paling tepat guna menjamin hak-hak korban terlindungi secara optimal.

“Ketidakjelasan norma tersebut berdampak terhadap upaya pendampingan hukum dan strategi pembelaan yang dilakukan advokat bagi klien,” demikian salah satu pokok permohonan yang disampaikan di hadapan majelis hakim konstitusi.

Christian juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil.

Melalui permohonan itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma KUHAP agar tidak hanya mempertimbangkan status pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban dan prinsip peradilan yang adil.

Siaran ulang sidang perkara Nomor 157/PUU-XXIV/2026 dapat disaksikan melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.(*)

Editor : Taufik Zass

Komentar

Berita Terkait