Pasca Pergub JKA Dicabut, Sekda Aceh Selatan Buka Suara Soal Pelayanan Kesehatan

Ade Hikma

Ade Hikma

4 jam yang lalu

2 menit baca
Pasca Pergub JKA Dicabut, Sekda Aceh Selatan Buka Suara Soal Pelayanan Kesehatan

Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Yuliddin Away Tapaktuan. Foto: dok.Ist.

ACEH SELATAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bergerak cepat meredam kekhawatiran publik pasca-pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah memastikan seluruh layanan medis, baik di pusat kota maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama, tidak akan terganggu oleh dinamika kebijakan tersebut.

Langkah taktis ini diambil menyusul keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang membatalkan regulasi tersebut setelah mendapat gelombang aspirasi dari masyarakat, akademisi, ulama, hingga kalangan mahasiswa.

Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra, menegaskan bahwa perubahan regulasi di tingkat provinsi tidak akan mengorbankan hak-hak dasar warga dalam memperoleh akses pengobatan.

"Pelayanan kesehatan di RSUD Yuliddin Away maupun puskesmas tetap berjalan normal seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Diva Samudra di Tapaktuan, Kamis (21/5/2026).

Diva langsung menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas agar tetap memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat tanpa terkendala persoalan administrasi. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penolakan pasien akibat kesalahpahaman birokrasi di lapangan.

Menurut Diva, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui skema JKA tanpa pembatasan kategori tertentu.

Bagi Pemkab Aceh Selatan, pencabutan pergub tersebut justru menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, manajemen RSUD Yuliddin Away, BPJS Kesehatan, serta fasilitas layanan kesehatan lainnya agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, khususnya bagi warga kurang mampu yang selama ini bergantung pada program JKA.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan tidak ada kendala administratif dalam pelayanan pasien, baik di rumah sakit maupun puskesmas," katanya.

Diva menjelaskan langkah koordinatif tersebut meliputi sinkronisasi data kepesertaan, kepastian pembiayaan layanan kesehatan, hingga sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status layanan JKA dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, penguatan komunikasi antara Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, puskesmas, dan BPJS Kesehatan dinilai penting guna mencegah kendala pelayanan di lapangan.

Pemerintah daerah berharap pasca pencabutan Pergub JKA, seluruh masyarakat Aceh Selatan tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan dasar secara maksimal tanpa hambatan birokrasi maupun persoalan administrasi.

Selama ini, program JKA memang menjadi salah satu instrumen utama pelayanan kesehatan masyarakat Aceh. Program jaminan kesehatan daerah ini telah membantu banyak warga memperoleh akses pengobatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit rujukan.

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait