Perdata Klinik Hukum

Hak Warisan Terhambat oleh Saudara Sendiri, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?

Taufik Zass

Taufik Zass

19 Mei 2026, 00:33 WIB

3 menit baca
Hak Warisan Terhambat oleh Saudara Sendiri, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?

PERTANYAAN

"Saya lima bersaudara berencana membagi tanah warisan dari almarhum orang tua kami. Namun, salah seorang abang kami menghalangi karena tidak mau menandatangani surat pembagian warisan. Mirisnya, dia justru ingin membeli tanah yang menjadi hak kami dengan harga yang sangat murah. Bagaimana penyelesaian kondisi seperti ini? Mohon pendapat hukum yang tepat, baik secara agama maupun hukum negara, serta langkah yang harus kami lakukan."

INTISARI JAWABAN

Menghalangi pembagian warisan bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga termasuk perbuatan zalim dalam pandangan agama.

ULASAN LENGKAP

Permasalahan yang Anda hadapi merupakan konflik klasik dalam pembagian warisan, yang menyangkut hak keperdataan sekaligus nilai moral dan keadilan dalam keluarga. Penyelesaiannya perlu dilihat dari dua perspektif, yaitu hukum agama (Islam) dan hukum negara (perdata Indonesia).

1. Perspektif Hukum Agama (Islam)
Dalam hukum Islam, pembagian warisan telah diatur secara jelas dalam ilmu faraidh. Prinsip utamanya adalah:

  • Setiap ahli waris memiliki hak masing-masing yang tidak boleh dihalangi.
  • Menghalangi pembagian warisan termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan secara syariat.
  • Rasulullah SAW menegaskan pentingnya segera membagi warisan agar tidak menimbulkan sengketa.

Tindakan abang Anda yang:

  • Menghambat pembagian, dan
  • Memaksa membeli dengan harga murah

dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim, karena berusaha mengambil hak orang lain secara tidak adil.

Dalam Islam:

  • Tidak ada kewajiban menjual bagian warisan kepada sesama ahli waris.
  • Transaksi jual beli harus dilakukan atas dasar kerelaan (ridha) dan harga yang wajar.

2. Perspektif Hukum Negara (Perdata Indonesia)
Dalam hukum positif Indonesia, khususnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

  • Warisan menjadi hak bersama para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.
  • Jika salah satu ahli waris menghalangi pembagian, maka ahli waris lain berhak:

a. Mengajukan pembagian warisan secara hukum
melalui gugatan ke pengadilan (Pengadilan Negeri atau Mahkamah Syar’iyah untuk yang beragama Islam).
Setiap ahli waris memiliki hak untuk:

  • Meminta pembagian (Pasal 1066 KUHPerdata: “tiada seorang pun diwajibkan untuk tetap berada dalam keadaan tidak terbagi”)

Tindakan memaksa menjual dengan harga murah dapat dikategorikan sebagai:

  • Penyalahgunaan hak, atau
  • Perbuatan melawan hukum jika disertai tekanan atau intimidasi

3. Langkah-Langkah yang Dapat Ditempuh
Berikut solusi yang dapat Anda lakukan secara bertahap:
1. Musyawarah Keluarga (Langkah Utama)
Upayakan dialog terbuka dengan melibatkan:

  • Tokoh keluarga
  • Ulama atau ustaz
  • Mediator netral

Tujuannya agar pembagian dilakukan secara adil dan sesuai syariat.

2. Mediasi Formal
Jika musyawarah gagal, Anda bisa menempuh:

  • Mediasi melalui perangkat desa
  • Mediasi di kantor kecamatan atau
  • lembaga adat

3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Jika tetap tidak ada kesepakatan:
Ajukan gugatan pembagian warisan
Untuk Muslim, diajukan ke:
Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama)
Untuk non-Muslim:
Pengadilan Negeri
Pengadilan akan:

  • Menentukan siapa ahli waris yang sah
  • Menetapkan bagian masing-masing
  • Memerintahkan pembagian atau penjualan aset secara adil

4. Jangan Menandatangani atau Menyetujui Harga Tidak Wajar
Anda tidak wajib menjual bagian Anda kepada abang tersebut
Jika menjual, pastikan:

  • Harga sesuai pasar
  • Dilakukan secara sukarela tanpa
  • tekanan

Kesimpulan
Secara agama, tindakan menghalangi warisan dan memaksa membeli dengan harga murah adalah tidak dibenarkan dan termasuk perbuatan zalim.

Secara hukum negara, setiap ahli waris berhak meminta pembagian dan dapat menempuh jalur pengadilan jika terjadi sengketa.

Langkah terbaik dimulai dari musyawarah, dan bila gagal, dapat dilanjutkan ke jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.

Editor : Taufik Zass

Komentar

Klinik Terkait