Kejar Target PAD 2026, BPAD Aceh Selatan Genjot Sosialisasi Qanun Pajak dan Retribusi
20 Mei 2026, 19:41 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, SIP, M.Ec.Dev,
ACEH SELATAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) resmi memulai sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai strategi taktis pemerintah setempat untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun anggaran 2026.
Agenda sosialisasi yang digelar secara bertahap ini mempertemukan seluruh elemen pemangku kebijakan di tingkat akar rumput, mulai dari camat, keuchik (kepala desa), hingga jajaran petugas pemungut PAD kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan.
Selain memberikan bedah regulasi terkait aturan baru penarikan pajak dan retribusi, pemerintah daerah memanfaatkan momentum ini untuk mendistribusikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung kepada para camat dan keuchik guna mempercepat proses penagihan di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, SIP, M.Ec.Dev, menegaskan bahwa restrukturisasi dan optimalisasi sektor pendapatan daerah tidak akan berjalan mulus tanpa adanya komitmen kolektif dari masyarakat.
Menurut Dharma, Qanun Nomor 2 Tahun 2024 ini dirancang bukan untuk membebani, melainkan sebagai instrumen hukum yang adil untuk memperkuat mandor pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara mandiri.
"Membangun daerah ini tidak bisa dilakukan sendiri secara eksklusif oleh pemerintah. Diperlukan kolaborasi menyeluruh. Dengan kepatuhan membayar pajak dan retribusi, secara tidak langsung kita sedang bergotong royong mengamankan pos anggaran untuk masa depan daerah," ujar Dharma Syahfutra, Rabu, 20 Mei 2026.
Dharma menambahkan, edukasi berkala mengenai qanun ini menjadi krusial. Sebab, peningkatan realisasi PAD berbanding lurus dengan pertumbuhan tingkat kesadaran perpajakan di tengah masyarakat.
Guna meminimalisasi kebocoran anggaran dan mempercepat birokrasi pembayaran, Pemkab Aceh Selatan juga memperkuat ekosistem transaksi keuangan dengan menggandeng lembaga perbankan daerah. Langkah ini ditandai dengan kerja sama strategis bersama Bank Aceh Cabang Tapaktuan.
Kolaborasi ini diinisiasi bersama oleh dua lini sektor keuangan daerah, yakni BPAD Aceh Selatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Melalui perluasan kanal pembayaran digital ini, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan penyetoran dengan lebih transparan, cepat, dan akuntabel, yang pada gilirannya akan mendongkrak realisasi target PAD 2026.
Editor : Ade Hikma
Komentar
Berita Terkait
Daerah
Genjot Swasembada Pangan, Danramil Samadua Siap Kawal Petani Turun ke Sawah Serentak
18 Juni 2026, 14:46 WIB
Daerah
Dayah Miftahul Ulum Hangus Terbakar, Ini Langkah Taktis Bupati Aceh Selatan
16 Juni 2026, 19:54 WIB
Daerah
Nama Riyaldi Menguat Jelang Musda KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Perubahan
10 Juni 2026, 20:00 WIB
Daerah
Musda KNPI Aceh Selatan Segera Digelar, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
9 Juni 2026, 14:43 WIB
Daerah
Terima SK Kepengurusan Baru dari Sekda, Ketua HAMAS Siap Hidupkan Lagi Peran Strategis Mahasiswa
3 Juni 2026, 00:12 WIB
Daerah
Irigasi Gunung Pudung Dinormalisasi Atas Perintah Bupati Mirwan, 1.700 Hektare Sawah Kembali Normal
1 Juni 2026, 20:48 WIB