Kejar Target PAD 2026, BPAD Aceh Selatan Genjot Sosialisasi Qanun Pajak dan Retribusi

Ade Hikma

Ade Hikma

Kemarin, 19:41 WIB

2 menit baca
Kejar Target PAD 2026, BPAD Aceh Selatan Genjot Sosialisasi Qanun Pajak dan Retribusi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, SIP, M.Ec.Dev,

ACEH SELATAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) resmi memulai sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai strategi taktis pemerintah setempat untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun anggaran 2026.

Agenda sosialisasi yang digelar secara bertahap ini mempertemukan seluruh elemen pemangku kebijakan di tingkat akar rumput, mulai dari camat, keuchik (kepala desa), hingga jajaran petugas pemungut PAD kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan.

Selain memberikan bedah regulasi terkait aturan baru penarikan pajak dan retribusi, pemerintah daerah memanfaatkan momentum ini untuk mendistribusikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung kepada para camat dan keuchik guna mempercepat proses penagihan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, SIP, M.Ec.Dev, menegaskan bahwa restrukturisasi dan optimalisasi sektor pendapatan daerah tidak akan berjalan mulus tanpa adanya komitmen kolektif dari masyarakat.

Menurut Dharma, Qanun Nomor 2 Tahun 2024 ini dirancang bukan untuk membebani, melainkan sebagai instrumen hukum yang adil untuk memperkuat mandor pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara mandiri.

"Membangun daerah ini tidak bisa dilakukan sendiri secara eksklusif oleh pemerintah. Diperlukan kolaborasi menyeluruh. Dengan kepatuhan membayar pajak dan retribusi, secara tidak langsung kita sedang bergotong royong mengamankan pos anggaran untuk masa depan daerah," ujar Dharma Syahfutra, Rabu, 20 Mei 2026.

IMG 20260520 WA0084
BPAD & BPKD Aceh Selatan menjalin kerja sama dengan Bank Aceh Cabang Tapaktuan

Dharma menambahkan, edukasi berkala mengenai qanun ini menjadi krusial. Sebab, peningkatan realisasi PAD berbanding lurus dengan pertumbuhan tingkat kesadaran perpajakan di tengah masyarakat.

Guna meminimalisasi kebocoran anggaran dan mempercepat birokrasi pembayaran, Pemkab Aceh Selatan juga memperkuat ekosistem transaksi keuangan dengan menggandeng lembaga perbankan daerah. Langkah ini ditandai dengan kerja sama strategis bersama Bank Aceh Cabang Tapaktuan.

Kolaborasi ini diinisiasi bersama oleh dua lini sektor keuangan daerah, yakni BPAD Aceh Selatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Melalui perluasan kanal pembayaran digital ini, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan penyetoran dengan lebih transparan, cepat, dan akuntabel, yang pada gilirannya akan mendongkrak realisasi target PAD 2026.

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait