Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ dalam Kategori Ancaman Nonmiliter

Nana

Nana

1 jam yang lalu

2 menit baca
Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ dalam Kategori Ancaman Nonmiliter

Ilustrasi LGBT.

JAKARTA — Pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam beleid tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai berbagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Ancaman ini mencakup sejumlah dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, hingga keselamatan umum dan legislasi.

Pemerintah merinci sejumlah bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi dalam kebijakan pertahanan negara. Selain penyebaran budaya LGBTQ, daftar tersebut juga mencakup penyebaran ideologi terlarang, melemahnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, ancaman nonmiliter juga meliputi bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Dalam Perpres yang sama, pemerintah juga mengatur mengenai ancaman hibrida, yakni ancaman yang merupakan perpaduan antara unsur militer dan nonmiliter. Ancaman jenis ini dinilai dapat berkembang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, termasuk melalui serangan siber terintegrasi, penggunaan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta gangguan terhadap sistem komando dan kendali pertahanan.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini menjadi pedoman kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait