Menkes Budi: Naikkan Harga Obat di Atas 20 Persen Itu Cari Untung Sepihak

Ade Hikma

Ade Hikma

1 jam yang lalu

2 menit baca
Menkes Budi: Naikkan Harga Obat di Atas 20 Persen Itu Cari Untung Sepihak

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Foto: Dok. Bloomberg Technoz

JAKARTA - Gejolak nilai tukar rupiah dan harga minyak memicu penyesuaian sektor kesehatan, namun Kemenkes RI memastikan kenaikan harga obat komersial tetap dalam batas wajar.

Sementara itu, tarif obat-obatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan digaransi tidak akan naik dan tetap terjaga stabil.

Kepastian tersebut dilontarkan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Menkes Budi.

Menkes menjelaskan depresiasi rupiah tak serta-merta menaikkan harga obat secara merata karena mayoritas komponen biaya produksi lokal masih menggunakan mata uang rupiah.

Pemerintah menilai angka kenaikan 10 hingga 20 persen masih rasional, sedangkan di atas itu dianggap sebagai bentuk eksploitasi sepihak.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes Budi.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait pembatasan penyesuaian harga tertinggi tersebut.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.

Intervensi ini menjadi jalan tengah demi menjaga napas industri farmasi yang bergantung bahan baku impor tanpa mengorbankan daya beli masyarakat luas.

Di tengah penyesuaian harga komersial non-BPJS ini, pemerintah menjamin harga obat skema JKN tidak akan terdampak oleh fluktuasi kurs global.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait