Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Redaksi

Redaksi

1 jam yang lalu

3 menit baca
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto. Dok. Kejaksaan.go.id

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Tersangka baru tersebut merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono (AM).

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM PIDSUS) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).

"Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.

Menurut dia, tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan bertambahnya Andri Mulyono, kini total sudah ada lima orang yang dijerat oleh tim penyidik JAM PIDSUS dalam pusaran kasus korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional tersebut. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka.

Daftar empat tersangka awal kasus ini adalah: Eks kepala BGN Dadan Hindayana, Eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya, Eks wakil kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, kasus bermula awal 2025 saat Tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang logistik bertemu Tersangka LP selaku Wakil Kepala BGN untuk presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek pengadaan.

Setelah pertemuan tersebut, Tersangka AM mendapatkan informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai kebutuhan riil.

Tersangka secara melawan hukum sejak Februari 2025 berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal PT YAT belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.

Karena PT YAT tidak memenuhi syarat vendor dan untuk memudahkan memenangkan tender, Tersangka AM bekerja sama dengan Sdr. AA melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan di instansi tersebut.

Sdr. AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark up) setiap unit motor listrik agar mendekati Pagu anggaran, yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan Pihak BGN.

Tersangka AM secara melawan hukum mendapat pembayaran penuh atas pengadaan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, seolah perakitan selesai mpadahal spesifikasinya tidak sesuai PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang Negara.

Akibat perbuatan lancung tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara. Para Tersangka dijerat dengan pasal pidana:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait