Siasat Mangkir PNS Nagan Raya Usai Pelecehan di Hiace, Berakhir Jadi Buron Polda Aceh
2 jam yang lalu
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. Foto: Dok.Ist
BANDA ACEH - Perlawanan hukum yang diajukan Neldi Isnayanto bin Ismail kandas. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Nagan Raya tersebut atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Langkah tegas ini diambil penyidik setelah seluruh prosedur hukum dipenuhi demi menuntaskan perkara.
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membeberkan bahwa perkara ini bermula dari laporan memilukan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. Korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat tengah menumpangi angkutan umum jenis Toyota Hiace yang melaju dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh-Calang. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh," kata Joko, Kamis (11/6/2026).
Polisi bergerak cepat merespons aduan tersebut. Kasus ini resmi digulirkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026. Penyidik menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Guna memastikan akuntabilitas kasus, Ditreskrimum Polda Aceh telah menguliti perkara dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor. Tak main-main, penyidik juga menggandeng ahli hukum jinayat serta psikolog untuk melengkapi alat bukti.
Sebelum ditetapkan sebagai buron, Neldi sempat mencoba melakukan manuver hukum dengan menggugat balik penyidik. Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan dalih status tersangkanya cacat hukum.
Namun, di depan meja hijau, tim hukum Polda Aceh berhasil mematahkan seluruh argumen Neldi dengan menyodorkan dokumen administrasi penyidikan yang solid.
"Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Setelah membedah fakta-fakta persidangan, Hakim Tunggal Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh akhirnya mengetuk palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Neldi. Putusan ini sekaligus menjadi legitimasi bahwa langkah hukum kepolisian sudah berada di koridor yang tepat.
Sialnya, pasca-putusan praperadilan diketok, Neldi justru memilih jalur nonkooperatif. Ia tercatat mangkir berulang kali dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian tanpa alasan yang jelas.
"Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan," jelasnya.
Berdasarkan data resmi kepolisian, buronan ini diidentifikasi sebagai Neldi Isnayanto bin Ismail, berusia 40 tahun, berkasab sebagai PNS, dan menetap di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Tersangka memiliki karakteristik fisik berambut ikal, bertubuh berisi dengan tinggi badan berkisar 169 sentimeter, serta berkulit sawo matang.
Polda Aceh kini mengetuk partisipasi khalayak luas untuk mempersempit ruang gerak tersangka agar perkara asusila ini bisa segera diseret ke pengadilan.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan," pungkas Joko.
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
Berita Hukum
MPW Notaris Kemenkum Sumut Tuntaskan Tiga Sidang Pengaduan, Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum
12 Mei 2026, 11:27 WIB
Berita Hukum
Kajati Aceh Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III
11 Mei 2026, 20:57 WIB
Berita Hukum
PERADI dan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi
11 Mei 2026, 20:16 WIB
Berita Hukum
PERADI dan SPASI Perkuat Kerja Sama Pembelaan Advokat
11 Mei 2026, 20:07 WIB
Berita Hukum
Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Perlindungan Korban dalam Perkara Sipil dan Militer
11 Mei 2026, 17:23 WIB
Pendidikan
Lepas 37 Lulusan MIN 8 Aceh Selatan, Plh Kemenag Ingatkan Pentingnya Karakter dan Jaga Silaturahmi
2 jam yang lalu