Siasat Amplop CSR dan Fee Proyek Jalan, Wali Kota Madiun Maidi Hadapi Dakwaan KPK Hari Ini

Redaksi

Redaksi

3 jam yang lalu

3 menit baca
Siasat Amplop CSR dan Fee Proyek Jalan, Wali Kota Madiun Maidi Hadapi Dakwaan KPK Hari Ini

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, tampak mengenakan rompi orange KPK. Foto: Dok. Ist

SIDOARJO - Babak baru pengusutan skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dimulai. Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Juanda, Sidoarjo, Kamis (11 Juni 2026).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maidi tidak sendirian di kursi pesakitan, dua orang dekatnya juga ikut diadili dalam berkas perkara yang sama.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto, pengusaha swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan sang wali kota.

Perkara yang menyita perhatian publik Jawa Timur ini terdaftar dengan nomor lambung 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Berkas penyidikan ketiganya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh tim jaksa komisi antirasuah ke pengadilan sejak akhir Mei lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan dimulainya persidangan tersebut. Menurut Budi, ruang sidang ini akan menjadi panggung penting untuk menguji kesahihan alat bukti serta fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.

"Benar, besok sidangnya (hari ini)," kata Budi kepada wartawan, Rabu (10 Juni 2026).

Sengkarut korupsi ini terongkong setelah tim penindak KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, petugas menyita segepok uang tunai senilai Rp550 juta yang diduga kuat sebagai pelicin pusaran rasuah di jajaran Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Maidi diduga kuat memanfaatkan kuasanya untuk memeras sejumlah pihak.

Salah satu modus yang diendus KPK adalah permintaan uang tunai sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Anehnya, permintaan dana tersebut dibungkus rapi dengan dalih sumbangan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Selisik punya selisik, uang tersebut disinyalir sebagai mahar pelicin untuk memuluskan pengurusan izin akses jalan. Agar tak mencolok, aliran dana itu ditampung melalui rekening perusahaan milik sang kaki tangan, Rochim Ruhdiyanto.

Bukan hanya yayasan pendidikan, gurita pungutan ini diduga menyasar para pelaku usaha di Madiun. KPK mengendus adanya praktik setoran wajib bagi para pengusaha yang tengah mengurus berbagai perizinan, mulai dari pengembang perumahan, hotel, hingga jaringan minimarket.

Salah satu temuan yang dicatat penyidik adalah adanya dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta dari pengembang PT Hemas Buana pada Juni 2025 silam.

Tak berhenti di perkara pemerasan perizinan, jaksa juga membidik Maidi dalam kluster dugaan penerimaan gratifikasi. Kali ini, ia diduga bersekongkol dengan Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah.

Keduanya ditengarai mengutip fee haram dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Penyedia jasa yang memenangkan proyek tersebut diduga kuat telah menyepakati komitmen fee sebesar 4 persen atau setara dengan Rp200 juta untuk kantong pejabat teras tersebut.

Secara akumulatif, radar penyidik KPK mencatat total dugaan gratifikasi yang mengalir ke kantong Maidi sepanjang medio 2019 hingga 2022 menembus angka Rp1,1 miliar.

Atas rangkaian praktik lancung tersebut, jaksa KPK menjerat Maidi dan Rochim dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan.

Sementara untuk perkara pengumpulan fee proyek, Maidi dan Thariq dibidik dengan Pasal 12B Undang-Undang yang sama mengenai gratifikasi.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait