Ahli Hukum: Kasus Nadiem Harus Didahulukan lewat Hukum Administrasi
10 Mei 2026, 15:37 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa.
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, menilai perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi pemerintahan sebelum dibawa ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan Prof Gde usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, seorang menteri merupakan pejabat pemerintahan yang dalam menjalankan kewenangan terikat pada norma hukum administrasi negara, terutama dalam mengambil keputusan dan tindakan jabatan.
“Karena kasus ini menimpa mantan Menteri Pendidikan yang notabene adalah pejabat pemerintah. Namanya pejabat pemerintah, dia tunduk pada norma hukum administrasi di dalam melakukan atau mengambil satu keputusan maupun melakukan satu tindakan,” kata Prof Gde kepada wartawan.
Ia menegaskan, konsekuensi hukum dari kebijakan yang diambil pejabat negara pada prinsipnya harus diuji lebih dahulu melalui instrumen hukum administrasi.
Menurutnya, pendekatan pidana tidak bisa langsung diterapkan tanpa menelaah lebih dulu ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam perspektif administrasi pemerintahan.
“Apapun konsekuensi dari keputusan menteri tersebut, harus diselesaikan dengan hukum administrasi. Tidak bisa dipaksakan melalui hukum pidana,” ujarnya.
Pernyataan itu kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang berujung proses pidana.
Dalam praktiknya, perdebatan mengenai batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana kerap menjadi isu penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Dalam hukum administrasi pemerintahan, keputusan maupun tindakan pejabat negara pada dasarnya dapat diuji melalui mekanisme pengawasan administrasi dan peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, pendekatan pidana umumnya ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi ketentuan pidana.(*)
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
Hukum & Politik
PERADI Buka Pendaftaran PKPA Angkatan IX, Gandeng Universitas Al Azhar Indonesia
10 Mei 2026, 14:45 WIB
Hukum & Politik
BKPSDM Aceh Selatan Diminta Lapor Polisi Terkait Surat Mutasi Hoaks
10 Mei 2026, 14:08 WIB
Hukum & Politik
Sat Resnarkoba Polres Abdya Gagalkan Peredaran Narkoba, Lima Pelaku Ditangkap
10 Mei 2026, 09:56 WIB
Hukum & Politik
Kasus Oplosan LPG Subsidi Terbongkar, LPKNI Soroti Lemahnya Pengawasan Distribusi Migas
10 Mei 2026, 09:52 WIB
Hukum & Politik
Advokat dan Akuntan Senior Bentuk AAAFI, Fokus pada Penegakan Hukum dan Forensik Keuangan
10 Mei 2026, 08:44 WIB
Kesehatan
Ayah ASI
4 jam yang lalu