PERADI Buka Pendaftaran PKPA Angkatan IX, Gandeng Universitas Al Azhar Indonesia
10 Mei 2026, 14:45 WIB
Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia.
JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Facebook resmi PERADI dan mulai membuka pendaftaran sejak 8 Mei hingga 4 Juni 2026.
Program PKPA ini menyediakan dua pilihan kelas, yakni offline/hybrid dan full online. Adapun jadwal pelaksanaan pendidikan berlangsung pada 5, 6, 7, 12, 13, 14, 19, 20, dan 21 Juni 2026.
Dalam poster resmi yang dipublikasikan, Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, disebut menjadi salah satu pemateri utama.
Selain itu, sejumlah praktisi hukum, hakim agung, akademisi hingga pejabat lembaga negara turut dijadwalkan mengisi materi dalam program tersebut.
PERADI menyebut PKPA bertujuan mencetak advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Program ini juga menjadi salah satu tahapan wajib bagi lulusan sarjana hukum yang ingin mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp500 ribu. Sementara biaya pendidikan untuk kelas online sebesar Rp5 juta dan kelas offline/hybrid Rp5,5 juta.
Untuk peserta kelas offline, lokasi kegiatan dipusatkan di kampus Universitas Al Azhar Indonesia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di PERADI Jakarta Barat Education Center, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
Selain mendapatkan materi dari praktisi dan akademisi hukum, peserta juga memperoleh fasilitas berupa sertifikat, soft file materi, hingga jaket PKPA khusus peserta tertentu.
Melalui publikasi tersebut, PERADI juga menyampaikan bahwa peserta PKPA nantinya dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2026 di DKI Jakarta.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui akun resmi Facebook PERADI maupun narahubung yang tercantum dalam publikasi resmi tersebut.(*)
Editor : Taufik Zass
Komentar
Berita Terkait
Hukum & Politik
Ahli Hukum: Kasus Nadiem Harus Didahulukan lewat Hukum Administrasi
10 Mei 2026, 15:37 WIB
Hukum & Politik
BKPSDM Aceh Selatan Diminta Lapor Polisi Terkait Surat Mutasi Hoaks
10 Mei 2026, 14:08 WIB
Hukum & Politik
Sat Resnarkoba Polres Abdya Gagalkan Peredaran Narkoba, Lima Pelaku Ditangkap
10 Mei 2026, 09:56 WIB
Hukum & Politik
Kasus Oplosan LPG Subsidi Terbongkar, LPKNI Soroti Lemahnya Pengawasan Distribusi Migas
10 Mei 2026, 09:52 WIB
Hukum & Politik
Advokat dan Akuntan Senior Bentuk AAAFI, Fokus pada Penegakan Hukum dan Forensik Keuangan
10 Mei 2026, 08:44 WIB
Kesehatan
Ayah ASI
4 jam yang lalu