Kasus Korupsi Imigrasi, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta Per Minggu

Redaksi

Redaksi

1 jam yang lalu

4 menit baca
Kasus Korupsi Imigrasi, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta Per Minggu

Silmy Karim saat menyerahkan diri ke KPK. Foto: Dok. Antara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti habis pos-pos krusial dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengungkap peran Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim (SK), dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi pada rentang waktu tahun 2022 hingga 2026.

KPK menyatakan bahwa Silmy Karim diduga kuat melakukan aksi pemerasan dengan modus 'meminta jatah' dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal para warga asing. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat menggelar konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Juni 2026.

Setyo menjelaskan bahwa perbuatan rasuah ini awalnya dilakukan oleh Silmy Karim saat dirinya masih menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode tahun 2023 hingga 2024. Dalam melancarkan aksinya, Silmy disebut meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui perantara Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini diketahui tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Budi Prasetyo menjabarkan konstruksi perkara di hadapan media.

Selepas mendapatkan perintah pemerasan secara vertikal tersebut, Jaya Saputra lantas meneruskan instruksi kepada jajaran di bawahnya. Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal, untuk segera menarik 'biaya ekstra' atau pungutan liar dari para WNA yang sedang mengurus dokumen keimigrasian.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," kata Setyo Budiyanto.

Setyo mengungkapkan, demi memuluskan rencana pemerasan sistematis ini di tingkat lapangan, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga turut memberikan akses khusus kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST). Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan analisis transaksi, tim penyidik KPK menemukan angka akumulasi korupsi yang sangat fantastis di tubuh lembaga keimigrasian tersebut.

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Ketua KPK itu kemudian menjelaskan bahwa aliran uang haram hasil perasan tersebut rutin dibagikan kepada para oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi setiap pekannya. Berdasarkan hitungan sementara pihak penyidik, masing-masing orang yang terdaftar menerima jatah rutin mingguan tersebut, termasuk tersangka Silmy Karim, diperkirakan mengantongi uang panas sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Silmy Karim dilaporkan telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di rumah tahanan KPK. Selain Silmy, penyidik antirasuah juga turut menetapkan tujuh orang pejabat serta staf imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam kasus ini, Silmy bersama para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Selain melakukan penahanan badan, tim penyidik juga bergerak menyita sejumlah aset berharga sebagai barang bukti kejahatan, mulai dari uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia batangan, hingga deretan kendaraan mewah milik para tersangka.

Berikut adalah daftar lengkap 8 orang yang telah resmi menyandang status tersangka dalam skandal korupsi izin tinggal keimigrasian ini:

  • Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas periode 2025-2026 / Dirjen Imipas periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) / Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025-2026).
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait