KPK OTT Wamen Imipas: Diduga Peras WNA hingga Rp145 Miliar
1 jam yang lalu
Wamen Imipas SK dkk mengenakan rompi orange KPK. Foto. Dok. KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Operasi senyap ini membongkar praktik rasuah gurita terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2026.
Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, Kamis (4/6/2026). Lembaga antirasuah ini langsung menetapkan delapan orang tersangka. Sederet pejabat teras dicokok, termasuk SK yang merupakan Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024.
Tersangka lainnya adalah SMG (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025), JS (Direktur Izin Tinggal), serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, BGS dan TBS. Selain itu, KPK juga menjerat RAA (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025/Kakanim Jakarta Barat 2025–2026), JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan GST (staf Subdit Izin Tinggal).
Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK. Sementara sang Wamen SK, bersama SMG, JS, TBS, dan BGS, mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sengkarut korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang diendus KPK pada 2025. Penyelidikan kian terang setelah KPK menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi mencurigakan dari 35 pegawai Kementerian Imipas.
Modus yang dijalankan terbilang rapi. SK diduga kuat melakukan pemerasan melalui tangan Direktur Izin Tinggal, JS. Perintahnya jelas: 'meminta jatah' dari setiap pengurusan izin tinggal para pemohon asing. JS kemudian menginstruksikan bawahannya, BGS dan TBS, untuk menarik biaya ekstra di luar tarif resmi. Akibatnya, setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses resmi memiliki ‘harga’ tersendiri.
Praktik ini ditaksir mengeruk uang pungutan liar sekurang-kurangnya Rp145,5 miliiar selama periode 2022–2026. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku memanfaatkan rekening atas nama orang lain (nominee).
Menariknya, duit haram ini ditarik dan dibagikan secara rutin setiap hari Jumat menggunakan kode distribusi khusus yang unik. Berdasarkan temuan penyidik, istilah ‘malaikat’ digunakan sebagai sandi untuk menyamarkan aliran dana kepada para pejabat tinggi di Dirjen maupun Kementerian Imipas.
Tak hanya itu, mereka juga menggunakan sandi analogi konser grup musik. Istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer dipakai untuk merepresentasikan porsi aliran uang yang diterima oleh masing-masing komplotan sesuai dengan perannya.
Dari operasi ini, KPK menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mencapai Rp17,5 miliar. Aset yang disita meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, gepokan mata uang asing, hingga beberapa akun aset kripto.
Atas tindakan lancung tersebut, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan tidak akan berhenti di sini. Penyidik memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini untuk memburu aset-aset hasil kejahatan lewat penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, KPK juga mendorong adanya penguatan integrasi sistem pelayanan dan pengawasan lintas kementerian demi memutus rantai mafia izin tinggal WNA di Indonesia.
Editor : Ade Hikma
Komentar
Berita Terkait
Hukum & Politik
Ahli Hukum: Kasus Nadiem Harus Didahulukan lewat Hukum Administrasi
10 Mei 2026, 15:37 WIB
Hukum & Politik
PERADI Buka Pendaftaran PKPA Angkatan IX, Gandeng Universitas Al Azhar Indonesia
10 Mei 2026, 14:45 WIB
Hukum & Politik
BKPSDM Aceh Selatan Diminta Lapor Polisi Terkait Surat Mutasi Hoaks
10 Mei 2026, 14:08 WIB
Hukum & Politik
Sat Resnarkoba Polres Abdya Gagalkan Peredaran Narkoba, Lima Pelaku Ditangkap
10 Mei 2026, 09:56 WIB
Hukum & Politik
Kasus Oplosan LPG Subsidi Terbongkar, LPKNI Soroti Lemahnya Pengawasan Distribusi Migas
10 Mei 2026, 09:52 WIB
Hukum & Politik
Advokat dan Akuntan Senior Bentuk AAAFI, Fokus pada Penegakan Hukum dan Forensik Keuangan
10 Mei 2026, 08:44 WIB