Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Ini Peran Asep Yusuf
2 jam yang lalu
Konferensi Pers Kejagung. Foto: Dok. Detik.com
JAKARTA - Penyidikan skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian melebar. Korps Adhyaksa kembali menyeret satu tersangka baru dari kluster swasta yang diduga kuat berperan sebagai makelar proyek sekaligus pengatur kongkalikong di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka baru tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan langsung penetapan status tersangka ini di hadapan awak media.
"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Asep ditengarai menjadi kaki tangan swasta yang diminta oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS), untuk berburu mitra dalam pelaksanaan program unggulan tersebut. Mengenai posisi kasusnya, Syarief membeberkan kronologinya.
"With kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, Sony diduga memberikan karpet merah kepada Asep. Langkah ini membuat Asep leluasa mengintervensi tim verifikator hingga bisa mengacak-acak status pendaftaran kemitraan yang ada di dalam sistem daring BGN.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.
Tak sebatas membatalkan kemitraan yang sah, Asep juga ditengarai memasukkan gerbong Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) titipannya sendiri lewat jalur belakang. Usai meloloskan proyek tersebut, aliran uang haram diduga mengalir ke kantong sang pejabat.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucapnya.
Atas praktik lancung tersebut, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Demi kepentingan penyidikan, AYS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Masuknya nama Asep Yusuf Somantri menambah panjang daftar hitam dalam sengkarut proyek pemenuhan gizi nasional ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Hingga saat ini, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
News
BGN Hentikan Operasional 11 Dapur MBG di Aceh Selatan
5 jam yang lalu
News
10 Dapur MBG Aceh Selatan Sempat Disuspend, Ini Penjelasan Korwil BGN
7 Juni 2026, 01:27 WIB
News
Mayoritas Dapur MBG di Aceh Selatan Belum Kantongi SLHS, Ini Kata Korwil BGN
5 Juni 2026, 19:07 WIB
News
Usai Ditahan Kejagung Sony Sandjaya Unggah Tulisan Tangan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang
4 Juni 2026, 11:31 WIB
News
Resmi Berompi Pink, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
3 Juni 2026, 18:58 WIB
News
Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Sejak Jam 2 Pagi
3 Juni 2026, 18:35 WIB