Mayoritas Dapur MBG di Aceh Selatan Belum Kantongi SLHS, Ini Kata Korwil BGN

Redaksi

Redaksi

2 jam yang lalu

4 menit baca
Mayoritas Dapur MBG di Aceh Selatan Belum Kantongi SLHS, Ini Kata Korwil BGN

Ilustrasi SPPG yang sedang melakukan pemorsian Makan Bergizi Gratis. Foto: Dok.BGN

TAPAKTUAN — Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat daerah mulai membentur persoalan standardisasi kelayakan fasilitas produksi.

Di Kabupaten Aceh Selatan, program prioritas Pemerintah Pusat ini menghadapi tantangan serius terkait pemenuhan regulasi keamanan pangan.

Hingga pekan pertama Juni 2026, mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut kedapatan belum mengantongi izin operasional resmi yang menjamin aspek higienitas dan kebersihan komoditas pangan.

Berdasarkan data berkala dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan, dari total 31 unit SPPG yang tersebar di lingkungan kabupaten, baru 13 SPPG yang secara resmi memegang Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Adapun 13 SPPG yang telah memperoleh SLHS yakni SPPG Tengah Baru Labuhanhaji, SPPG Bukit Gadeng, SPPG Insani Jeumpa Sehat, SPPG Tanjung Harapan Meukek, SPPG Pante Geulima Labuhanhaji Barat, SPPG Lhok Aman Meukek, SPPG Gampong Baro, SPPG Samadua, SPPG Seunebok Punto, SPPG Ujung Padang Asahan, SPPG Lhok Pawoh Sawang, SPPG Tutong Labuhanhaji Barat, dan SPPG Suaq Bakung Kluet Selatan.

Sementara itu, 18 unit SPPG lainnya dilaporkan masih beroperasi melayani konsumsi tanpa memegang sertifikasi operasional standar nasional tersebut.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Aceh Selatan, Yulimir, menegaskan bahwa kepemilikan dokumen SLHS bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi di atas kertas.

Dokumen tersebut merupakan instrumen hukum wajib demi membentengi dan menjamin keamanan konsumsi para siswa serta masyarakat yang menjadi penerima manfaat program negara ini.

"SLHS itu wajib, namun dari 31 SPPG yang beroperasional, hanya 13 SPPG yang baru memiliki SLHS selebihnya masih dalam proses pengurusan," ujar Yulimir saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juni 2026.

Yulimir menambahkan bahwa posisi Dinas Kesehatan dalam rantai birokrasi ini murni bertindak sebagai tim penilai kesiapan dari kelengkapan teknis yang diajukan oleh masing-masing pengelola SPPG.

"kami di Dinas Kesehatan hanya menilai kesiapan SPPG dalam melengkapi persyaratan sertifikat SLHS, jika persyaratan lengkap dan memenuhi syarat maka kami wajib mengeluarkan sertifikat tersebut, " terangnya.

Menurut Yulimir, lambatnya pemenuhan kelayakan sanitasi ini semestinya menjadi evaluasi bagi jajaran internal pengawas program.

Ia menilai koordinator wilayah di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) harus lebih aktif dan agresif bergerak untuk mengingatkan jajaran SPPG di lapangan.

"Semestinya korwil BGN yang wajib menekankan agar SPPG itu segera mengurus apa yang menjadi kekurangan dalam persyaratan SLHS," kata Yulimir.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Aceh Selatan, Yona Violiska, membenarkan fakta bahwa baru ada 13 unit SPPG di bawah pengawasannya yang telah mengantongi dokumen SLHS resmi.

Ia berdalih, mandeknya sisa izin bagi belasan dapur lainnya disebabkan oleh adanya kendala fasilitas teknis yang belum memenuhi standar baku pengelolaan lingkungan.

"benar 13 SPPG yang telah mengantongi SLHS, sisanya masih dalam proses, hal ini disebabkan oleh beberapa SPPG yang belum memenuhi Izin Kesehatan Lingkungan (IKL), IPALnya, jadi ada yang harus diperbaiki, yang pastinya koreksi-koreksi dari dinkes lah, jika sudah memenuhi syarat baru bisa dikeluarkan," ucap Yona.

Yona menambahkan, urusan kelayakan sanitasi ini juga terus dipantau secara ketat oleh tim Pemantauan Pengawas (Tauwas) pusat.

Otoritas pusat telah meminta laporan berkala terkait pemetaan jumlah dapur berizin dan yang masih belum melengkapi dokumen standar operasional tersebut.

Bagi unit yang belum mengantongi SLHS, pengelola diwajibkan melampirkan surat permohonan pengurusan resmi sebagai bukti iktikad baik.

"Kami ada diminta pelaporan dari Tauwas terkait berapa jumlah SPPG yang mengantongi SLHS dan berapa yang belum, untuk yang belum mengantongi bisa melampirkan surat pengurusan SLHS, semestinya terkait SLHS ini Dinkes yang seharusnya memberikan waktu kepada SPPG, apa-apa saja yang masih terdapat kekurangan agar segera dilengkapi," tutur Yona.

Mengenai ancaman sanksi operasional terhadap belasan unit SPPG yang dinilai belum layak tersebut, Yona mengakui bahwa kewenangan koordinator di tingkat wilayah sangat terbatas.

Pihaknya hanya bertindak sebagai pelapor kondisi riil di lapangan kepada struktur BGN Pusat di Jakarta. Penjatuhan sanksi berupa pembekuan sementara atau suspend dapur produksi sepenuhnya berada di bawah otoritas tim pemantauan pengawas pusat.

Sebagai informasi, mandat standardisasi dapur umum ini merujuk langsung pada kebijakan ketat yang diterbitkan oleh BGN pusat.

Aturan ini sengaja dirancang guna membentengi total pelaksanaan program MBG dari risiko kontaminasi massal pada makanan atau masalah sanitasi buruk di tingkat dapur produksi.

Merujuk data dari dokumen resmi kelembagaan, legalitas kelayakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Beleid tersebut saat ini menjadi standar nasional pertama di Indonesia yang mengintegrasikan aspek pemenuhan kecukupan gizi, keamanan pangan (food safety), serta tata kelola manajemen dapur umum dalam satu payung regulasi terpadu.(*) 

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait