Sembunyi di Lemari Pakaian, Dua Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Satreskrim Polres Aceh Selatan
3 jam yang lalu
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Aceh Selatan. Foto: Dok.Humas Polres Aceh Selatan.
ACEH SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum pada Senin, (1/6/2026).
Kasus pertama yang diungkap kepolisian didasarkan pada Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan. Setelah menerima laporan resmi dari korban, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM yang berusia 27 tahun. Pelaku FM kemudian berhasil diamankan pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua yang juga berdasarkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penggelapan, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial DR yang berusia 27 tahun. DR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang. Pelaku DR ditangkap pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Ada momen dramatis saat proses penangkapan berlangsung, di mana pelaku sempat berupaya menghindari sergapan petugas dengan cara bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya. Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukan dan mengamankannya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh personel Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam mengungkap kedua kasus ekstradisi antardaerah tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Aceh Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Editor : Ade Hikma
Komentar
Berita Terkait
News
Waspada Modus 'Slip Transfer Palsu': Penipu Catut Foto Sekda Aceh Selatan, Kuras Rekening Warga Lewat DANA
Kemarin, 21:04 WIB
News
Karhutla Mengganas di Nagan Raya, 17 Hektare Lahan Hangus Terbakar dalam Dua Hari
5 jam yang lalu
News
Penasaran Lagu Viral 'Mas Bahlil Ganteng', Menteri ESDM Minta Bantuan Raffi Ahmad Lacak Sang Kreator
20 jam yang lalu
News
Buntut Pembakaran Kampus USK, Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Mahasiswa Jadi Tersangka
Kemarin, 20:23 WIB
News
PPIH Embarkasi Aceh Catat 3 Jemaah Haji Meninggal Dunia Akibat Masalah Kesehatan
30 Mei 2026, 12:19 WIB
Nasional
Ryamizard Ryacudu Wafat, Presiden Prabowo Pimpin Pelepasan Jenazah di Kemenhan
3 jam yang lalu