Buntut Pembakaran Kampus USK, Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Mahasiswa Jadi Tersangka
Kemarin, 20:23 WIB
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh saat investigasi terkait pembakaran gedung USK. Foto: Dok.Ist
BANDA ACEH - Penyelidikan kasus kekerasan dan perusakan fasilitas pendidikan di lingkungan perguruan tinggi Aceh mulai menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh resmi menetapkan dua orang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada dini hari, 21 Mei 2026 lalu.
Kedua mahasiswa yang kini telah menyandang status hukum baru tersebut diketahui berinisial WS yang berusia 22 tahun serta MAM yang berusia 20 tahun. Langkah penetapan tersangka ini diambil oleh pihak kepolisian setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara intensif, serta menggelar perkara formal berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan di lapangan.
“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan secara rinci mengenai pembagian peran dari masing-masing tersangka dalam aksi anarkistis tersebut. Tersangka WS diduga kuat bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) saat aksi penyerangan dan perusakan fasilitas kampus tersebut berlangsung di lokasi. Sementara itu, tersangka MAM diduga terlibat aktif dan terjun langsung dalam aksi penyerangan serta perusakan fisik bangunan gedung.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian. Beberapa di antaranya adalah tiga unit sepeda motor yang berada dalam kondisi rusak berat, pagar besi berbahan stainless steel yang hangus terbakar, dua pecahan botol yang diduga kuat merupakan bekas bom molotov, satu botol bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga dipakai oleh pelaku saat melancarkan aksinya, serta satu unit alat perekam DVR CCTV milik Fakultas Pertanian. Guna memperkuat konstruksi kasus, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 18 saksi tambahan, sehingga total saksi yang akan dimintai keterangan ke depan bakal mencapai 36 orang.
Berdasarkan hasil pendalaman oleh tim penyidik, akar konflik horizontal ini bermula dari adanya gesekan dan ketegangan antara kelompok mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Ketegangan itu dipicu oleh dinamika aksi unjuk rasa bersama yang sebelumnya mereka lakukan di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
Perselisihan tersebut rupanya terus berlanjut dan memicu rentetan insiden susulan yang melibatkan kedua kubu mahasiswa, hingga akhirnya berujung pada aksi saling serang massal pada dini hari 21 Mei 2026. Aksi penyerangan balasan yang dilancarkan oleh massa dari Fakultas Teknik tersebut menyebabkan kerusakan parah pada area gedung utama dan laboratorium Fakultas Pertanian akibat lemparan batu serta hantaman bom molotov.
“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tidak melibatkan universitas lain,” ujar Dizha menegaskan.
Hingga saat ini, jajaran penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pendalaman materiil terhadap kasus tersebut. Pihak kepolisian juga membuka lebar kemungkinan adanya penambahan tersangka baru lainnya, seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan dan evaluasi alat bukti yang sedang berjalan.
Editor : Ade Hikma
Komentar
Berita Terkait
News
Karhutla Mengganas di Nagan Raya, 17 Hektare Lahan Hangus Terbakar dalam Dua Hari
1 jam yang lalu
News
Penasaran Lagu Viral 'Mas Bahlil Ganteng', Menteri ESDM Minta Bantuan Raffi Ahmad Lacak Sang Kreator
15 jam yang lalu
News
Waspada Modus 'Slip Transfer Palsu': Penipu Catut Foto Sekda Aceh Selatan, Kuras Rekening Warga Lewat DANA
Kemarin, 21:04 WIB
News
PPIH Embarkasi Aceh Catat 3 Jemaah Haji Meninggal Dunia Akibat Masalah Kesehatan
30 Mei 2026, 12:19 WIB
Nasional
Temui Wali Nanggroe Aceh, Wamenko Otto Hasibuan Desak Penguatan Hukum Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
Daerah
Babinsa dan Warga Samadua Bangun Drainase Cegah Banjir
2 jam yang lalu