MPW Notaris Kemenkum Sumut Tuntaskan Tiga Sidang Pengaduan, Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum

Taufik Zass

Taufik Zass

12 Mei 2026, 11:27 WIB

2 menit baca
MPW Notaris Kemenkum Sumut Tuntaskan Tiga Sidang Pengaduan, Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum

MPW Notaris Sumut menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tugas notaris di Sumatera Utara di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Medan, Senin (11/5/2026). Foto Ist

MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas jabatan notaris.

Komitmen itu diwujudkan melalui pelaksanaan sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tugas notaris di Sumatera Utara.

Sidang pemeriksaan tersebut digelar di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Medan, Senin (11/5/2026).

Langkah itu dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kenotariatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MPW Notaris yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen maupun alat bukti yang diajukan para pihak.

Pemeriksaan difokuskan pada upaya memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan notaris memiliki kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.

Dalam proses persidangan, majelis juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dalam menjalankan profesi.

Penyelesaian tiga perkara pengaduan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh notaris di Sumatera Utara agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan MPW dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik.

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menyatakan pengawasan yang ketat dan tindak lanjut yang akuntabel diperlukan untuk menciptakan ekosistem pelayanan hukum yang bersih serta meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap hak-hak hukum masyarakat dapat terus diperkuat demi mewujudkan kepastian hukum yang inklusif di Sumatera Utara.(*)

Sumber: Facebook resmi Kemenkum Sumut.

Editor : Taufik Zass

Komentar

Berita Terkait