Dana Talangan Dapur MBG Belum Jelas Nasibnya, Istana Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha
3 jam yang lalu
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026)
JAKARTA - Pemerintah belum memberikan kepastian terkait nasib dana talangan yang telah dikeluarkan sejumlah pengusaha dan investor untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga saat ini, Istana menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut belum tentu dilakukan karena program masih dalam proses penataan ulang.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi pelaksanaan Program MBG, termasuk lokasi-lokasi pembangunan dapur yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Belum tentu dananya diganti. Saya tidak mengatakan uang itu akan diganti, karena program ini sedang ditata ulang. Tentunya nanti ada langkah-langkah konkret dari BGN,” kata Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Dudung, persoalan tersebut banyak ditemukan pada pembangunan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sejumlah investor diketahui telah mengucurkan dana, bahkan mengajukan pinjaman ke perbankan, setelah memperoleh kepastian lokasi pembangunan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pejabat lama BGN.
Namun, setelah muncul persoalan hukum dalam tata kelola Program MBG, pemerintah memutuskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah proyek yang telah direncanakan.
Akibatnya, kelanjutan pembangunan maupun kepastian terhadap dana yang telah dikeluarkan investor masih menunggu hasil penataan ulang tersebut.
“Banyak, bukan beberapa lagi SPPG yang mengalami persoalan serupa. Nanti akan ditata ulang,” ujarnya.
Pernyataan Dudung muncul di tengah tuntutan pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, yang meminta pengembalian dana sekitar Rp218,25 miliar.
Dana tersebut disebut telah disalurkan sebagai dana talangan untuk pembangunan dapur Program MBG di sejumlah daerah.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum adanya kepastian pengembalian dana menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha yang telah berinvestasi berdasarkan dokumen dan keputusan resmi pemerintah.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, kondisi tersebut juga dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional yang melibatkan investasi swasta.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa proses penataan ulang diperlukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.(*)
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
Nasional
Menkes Budi: Naikkan Harga Obat di Atas 20 Persen Itu Cari Untung Sepihak
18 jam yang lalu
Nasional
Kemenkes Ungkap Fakta Mengejutkan: 95 Persen Lansia di Indonesia Kurang Gerak
18 jam yang lalu
Nasional
Sekolah Rakyat di Aceh Besar Sasar 400 Keluarga Miskin, Mensos Tegaskan Bebas KKN
8 Juni 2026, 23:14 WIB
Nasional
Ribuan Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Yudhi Sentil Taktik Nakal Importir
7 Juni 2026, 02:09 WIB
Nasional
Beredar Kabar Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan, Kepala BGN Buka Suara!
6 Juni 2026, 02:34 WIB
Nasional
Efisiensi Anggaran, Kepala BGN Nanik S Deyang Setop Pendaftaran Dapur MBG Baru
5 Juni 2026, 12:18 WIB