Pergub JKA Dicabut, Ketua DPRK Aceh Selatan: Mualem Berpihak ke Rakyat

Ade Hikma

Ade Hikma

18 Mei 2026, 23:14 WIB

2 menit baca
Pergub JKA Dicabut, Ketua DPRK Aceh Selatan: Mualem Berpihak ke Rakyat

Foto: Ketua DPRK Aceh Selatan. Rema Mishul Azwa. Dok.Ist

ACEH SELATAN - Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang menginstruksikan pencabutan Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Menurut Rema, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Selatan, yang selama beberapa waktu terakhir mengeluhkan adanya pembatasan layanan kesehatan dalam skema JKA.

“Kami mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang telah mendengar suara rakyat. Dengan dicabutnya Pergub ini, masyarakat bisa kembali berobat seperti biasa tanpa rasa khawatir, ini bukti mualem berpihak kepada rakyat” kata Rema Mishul Azwa kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia menilai, JKA selama ini menjadi salah satu program yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan cepat dan mudah.

“JKA adalah program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat. Ketika ada pembatasan, tentu masyarakat merasa cemas. Karena itu, langkah Mualem mencabut Pergub ini menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” ujarnya.

Rema juga mengapresiasi sikap Pemerintah Aceh yang membuka ruang terhadap berbagai aspirasi publik sebelum mengambil keputusan. Menurut dia, masukan dari ulama, akademisi, DPR Aceh hingga mahasiswa menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan.

“Kita melihat pemerintah tidak menutup mata. Aspirasi masyarakat didengar dan dijadikan bahan evaluasi. Ini bentuk pemerintahan yang responsif,” katanya.

Politisi Partai PNA itu berharap, setelah pencabutan Pergub tersebut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan normal tanpa hambatan administratif maupun pembatasan berdasarkan kategori ekonomi.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Jangan sampai ada lagi warga yang kesulitan berobat hanya karena persoalan aturan,” ujar Rema.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA setelah menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Nurlis menyampaikan arahan Mualem di Banda Aceh.

Pemerintah Aceh juga memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung dalam skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait