Mualem Cabut Pergub JKA, Arjuna PNA: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Aceh
18 Mei 2026, 23:50 WIB
Foto: Arjuna Ketua Fraksi Partai PNA DPRK Aceh Selatan. Dok. Ist
ACEH SELATAN – Ketua Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Arjuna mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menginstruksikan pencabutan Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut Arjuna, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Selatan, yang sebelumnya sempat mengeluhkan adanya pembatasan layanan kesehatan dalam program JKA.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Gubernur yang telah merespons aspirasi masyarakat. Dengan dicabutnya Pergub ini, masyarakat bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa tanpa rasa khawatir,” kata Arjuna kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Ini bukti bahwa pemerintah hadir dan mendengar suara rakyat. JKA selama ini sangat dirasakan manfaatnya, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Arjuna menyebut, pencabutan Pergub tersebut akan mengembalikan rasa tenang masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, tanpa dibayangi kekhawatiran terkait pembatasan.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi was-was ketika ingin berobat. Ini langkah yang tepat dan sangat dinantikan,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi sikap Pemerintah Aceh yang membuka ruang terhadap berbagai masukan sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Kita melihat pemerintah mendengar aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, ulama, akademisi hingga mahasiswa. Ini menunjukkan pemerintahan yang responsif dan terbuka,” katanya.
Politisi PNA itu berharap, pasca pencabutan Pergub, pelayanan kesehatan di Aceh dapat berjalan normal tanpa hambatan administratif maupun pembatasan tertentu.
“Harapan kita tentu pelayanan kesehatan semakin baik dan masyarakat bisa mendapatkan haknya secara maksimal,” ujar Arjuna.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA setelah menampung berbagai aspirasi masyarakat.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Nurlis menyampaikan arahan Mualem di Banda Aceh.
Pemerintah Aceh juga memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung dalam skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.
Editor : Ade Hikma
Komentar
Berita Terkait
Daerah
Genjot Swasembada Pangan, Danramil Samadua Siap Kawal Petani Turun ke Sawah Serentak
18 Juni 2026, 14:46 WIB
Daerah
Dayah Miftahul Ulum Hangus Terbakar, Ini Langkah Taktis Bupati Aceh Selatan
16 Juni 2026, 19:54 WIB
Daerah
Mualem Utus Sekda ke Jakarta, Satukan Suara Forbes dan DPR Aceh Kawal Revisi UUPA
16 Juni 2026, 14:15 WIB
Daerah
Nama Riyaldi Menguat Jelang Musda KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Perubahan
10 Juni 2026, 20:00 WIB
Daerah
Musda KNPI Aceh Selatan Segera Digelar, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
9 Juni 2026, 14:43 WIB
Daerah
Terima SK Kepengurusan Baru dari Sekda, Ketua HAMAS Siap Hidupkan Lagi Peran Strategis Mahasiswa
3 Juni 2026, 00:12 WIB