Ingin Jadi Advokat? Ini Syarat dan Prosesnya

Taufik Zass

Taufik Zass

11 Mei 2026, 00:05 WIB

2 menit baca
Ingin Jadi Advokat? Ini Syarat dan Prosesnya

Profesi advokat menjadi salah satu bidang hukum yang banyak diminati karena memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga pembelaan bagi masyarakat di dalam maupun luar pengadilan. Namun, untuk menjadi advokat tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Menjadi Advokat

Berdasarkan Perhimpunan Advokat Indonesia dan ketentuan Undang-Undang Advokat, berikut syarat umum menjadi advokat:

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

• Berusia minimal 25 tahun.

• Berdomisili di Indonesia.

Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang merangkap profesi advokat.

Lulusan pendidikan tinggi hukum, seperti:

• Fakultas Hukum,

• Syariah,

• Perguruan Tinggi Hukum Militer,

• atau jurusan hukum lain yang diakui.

Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

• Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

• Menjalani magang minimal 2 tahun di kantor advokat.

• Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Proses Menjadi Advokat

1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum

Langkah awal adalah menempuh pendidikan hukum hingga memperoleh gelar sarjana.

2. Mengikuti PKPA

Calon advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi.

3. Mengikuti dan Lulus Ujian Advokat

Setelah menyelesaikan PKPA, peserta dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat sebagai syarat utama memperoleh lisensi profesi.

4. Magang di Kantor Advokat

Calon advokat wajib menjalani magang selama minimal dua tahun secara terus-menerus di kantor hukum atau firma advokat.

5. Pengangkatan sebagai Advokat

Jika seluruh syarat telah terpenuhi, organisasi advokat akan melakukan pengangkatan resmi sebagai advokat.

6. Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi

Tahap terakhir adalah pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi sesuai domisili hukum. Setelah disumpah, seseorang resmi dapat menjalankan profesi advokat.

Peluang dan Tantangan

Profesi advokat memiliki peluang besar, baik di bidang litigasi, konsultan hukum, corporate lawyer, mediator, hingga pendamping hukum masyarakat. Namun profesi ini juga menuntut integritas, kemampuan komunikasi, ketelitian, serta pemahaman hukum yang terus berkembang.

Menjadi advokat bukan hanya tentang kemampuan berbicara di pengadilan, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan.

Editor : Taufik Zass

Komentar

Berita Terkait