Ingin Jadi Notaris? Ini Alurnya
10 Mei 2026, 23:52 WIB
Profesi notaris menjadi salah satu bidang hukum yang banyak diminati karena memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta autentik. Namun, untuk menjadi notaris tidak bisa ditempuh secara instan. Ada tahapan pendidikan, magang, hingga pengangkatan resmi oleh pemerintah yang harus dilalui.
Berikut alur dan proses menjadi notaris di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum
Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) di bidang hukum. Gelar sarjana menjadi syarat dasar untuk melanjutkan pendidikan kenotariatan.
2. Melanjutkan Magister Kenotariatan (M.Kn)
Setelah lulus S1, calon notaris wajib menempuh pendidikan Magister Kenotariatan (M.Kn) di perguruan tinggi yang memiliki program studi kenotariatan.
Pada tahap ini, mahasiswa akan mempelajari:
• Hukum perjanjian
• Hukum pertanahan
• Pembuatan akta
• Hukum waris
• Etika profesi notaris
• Administrasi kenotariatan
Pendidikan ini menjadi bekal utama sebelum terjun langsung ke dunia praktik.
3. Magang di Kantor Notaris
Setelah menempuh pendidikan M.Kn dan mengikuti Ujian Anggota Luar Biasa (ALB), calon notaris wajib menjalani magang di kantor notaris.
Sesuai ketentuan, masa magang dilakukan selama 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris. Dalam proses ini, calon notaris belajar langsung mengenai:
• Pembuatan akta autentik
• Administrasi kantor notaris
• Pelayanan hukum kepada masyarakat
• Tata cara penyimpanan minuta akta
• Etika dan tanggung jawab profesi
Magang menjadi tahap penting untuk memahami praktik nyata di lapangan.
4. Mengikuti Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Calon notaris juga perlu mengikuti kegiatan organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia (INI), termasuk pelatihan, seminar, dan Ujian kode etik notaris (UKEN).
Keanggotaan organisasi profesi penting sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan profesi notaris.
5. Mengajukan Permohonan Pengangkatan
Jika seluruh syarat telah terpenuhi, calon notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Beberapa syarat umum pengangkatan antara lain:
• Warga Negara Indonesia
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Berusia minimal 27 tahun
• Sehat jasmani dan rohani
• Lulus Magister Kenotariatan
• Telah menjalani magang 24 bulan
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang dilarang dirangkap
6. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah
Apabila permohonan disetujui, calon notaris akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Menteri Hukum.
Selanjutnya, notaris wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan pejabat yang berwenang sebelum mulai menjalankan tugas secara resmi.
7. Membuka Kantor dan Menjalankan Jabatan
Setelah diambil sumpah, notaris dapat membuka kantor sesuai wilayah kedudukannya dan mulai memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Tugas notaris meliputi:
• Membuat akta autentik
• Mengesahkan tanda tangan
• Membuat legalisasi dokumen
• Menyimpan akta
• Memberikan penyuluhan hukum terkait akta dan perjanjian
Profesi notaris menuntut ketelitian, integritas, dan tanggung jawab tinggi karena setiap akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Menjadi notaris bukan hanya soal gelar, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat dan menghadirkan kepastian hukum dalam setiap layanan yang diberikan.
Editor : Taufik Zass
Komentar
Berita Terkait
Edukasi Hukum
Mengintip Profesi Hukum dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Siapa Paling Menjanjikan?
11 Mei 2026, 00:47 WIB
Edukasi Hukum
Ingin Jadi Advokat? Ini Syarat dan Prosesnya
11 Mei 2026, 00:05 WIB
Kesehatan
Ayah ASI
4 jam yang lalu
Kesehatan
Pasca Pergub JKA Dicabut, Sekda Aceh Selatan Buka Suara Soal Pelayanan Kesehatan
4 jam yang lalu
Daerah
68 CPNS Kemenag Abdya Resmi Diangkat, Menag: “Jam Kerja 24 Jam”
5 jam yang lalu
Daerah
Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses JKA yang Diblokir Segera Dibuka
6 jam yang lalu