Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi ke Thailand Berujung Vonis 3 Tahun, Aktivis Soroti Putusan Hakim

Nana

Nana

1 jam yang lalu

3 menit baca
Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi ke Thailand Berujung Vonis 3 Tahun, Aktivis Soroti Putusan Hakim

Terdakwa saat menjalani sidang

IDI – Vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi dan ribuan belangkas yang diduga akan dikirim ke Thailand menuai perhatian pegiat konservasi.

Selain lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan Pengadilan Negeri Idi juga mengembalikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa kepada pemiliknya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi pada Rabu (17/6/2026) menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa berinisial AS dalam perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi.

Dalam putusannya, hakim menetapkan satwa liar yang telah mati diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dimusnahkan, sedangkan satwa yang masih hidup diserahkan untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Barang bukti telepon genggam dirampas untuk negara, sementara mobil yang digunakan mengangkut satwa dikembalikan kepada pemiliknya lantaran merupakan kendaraan sewaan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Direktur Jaga Alam Raya Indonesia (JARI), Nanda P. Nababan, menilai ada hal yang patut menjadi perhatian dalam amar putusan, khususnya terkait status kendaraan yang dipakai untuk mengangkut satwa liar.

“Dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa menyelesaikan misinya, yakni mengangkut satwa-satwa yang hendak diselundupkan ke Thailand. Seharusnya kendaraan itu dirampas untuk negara,” kata Nanda, Rabu (17/6/2026)

Kasus ini terungkap pada Januari 2026 setelah petugas Bea Cukai Langsa menghentikan pengangkutan satwa liar di wilayah Aceh Timur.

Dari operasi tersebut, aparat menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, beserta bagian tubuh satwa yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Satwa yang diamankan di antaranya orangutan Sumatera, simpai surili, nuri bayan, kakatua Maluku, cenderawasih kecil, nuri ara jingga, kangkareng Sulawesi, julang Irian, kakatua jambul kuning, ular sanca hijau, serta sejumlah spesies dilindungi lainnya.

Tak hanya itu, aparat juga menyita 1.709 ekor belangkas dalam kondisi mati dengan berat sekitar 1.090 kilogram.

Dua hari sebelum putusan dibacakan, JARI bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan bertajuk “Satwa Liar Berhak Pulih” kepada majelis hakim.

Menurut Nanda, penanganan perkara kejahatan satwa liar seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan satwa dan dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Kejahatan satwa liar tidak hanya merugikan spesies yang diperdagangkan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Karena itu, penegakan hukum, pemulihan satwa, dan perlindungan lingkungan hidup harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan atas maraknya perdagangan satwa liar lintas wilayah yang mengancam keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus menguji efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait