KUHP Nasional: Mengubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Taufik Zass

Taufik Zass

13 Mei 2026, 23:02 WIB

4 menit baca
KUHP Nasional: Mengubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir, S.H., M.H.

"Pergeseran ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi ditempatkan hanya sebagai instrumen balas dendam negara terhadap pelaku tindak pidana, melainkan sebagai sarana menciptakan keadilan yang lebih substantif dan berkeadaban."
Oleh : Muhammad Nasir, S.H., M.H. (Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh) 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Setelah resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional tidak sekadar menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad, tetapi juga membawa perubahan paradigma yang fundamental dalam cara negara memandang hukum pidana.

Jika sebelumnya hukum pidana lebih berorientasi pada penghukuman semata, maka KUHP Nasional hadir dengan pendekatan yang lebih modern, humanis, dan progresif. Paradigma “hukum pidana untuk menghukum” perlahan bergeser menjadi “hukum pidana untuk menyelesaikan konflik, memulihkan korban, dan memanusiakan pelaku.” Pergeseran ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi ditempatkan hanya sebagai instrumen balas dendam negara terhadap pelaku tindak pidana, melainkan sebagai sarana menciptakan keadilan yang lebih substantif dan berkeadaban.

KUHP Nasional juga dapat dipandang sebagai tonggak reformasi hukum pidana Indonesia yang bersifat dekolonial dan reformatif. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana yang lahir dari nilai, kebutuhan, dan karakter bangsa sendiri. Dalam konteks ini, orientasi keadilan retributif mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan korektif, restoratif, serta rehabilitatif.

Pendekatan restoratif menempatkan penyelesaian konflik dan pemulihan korban sebagai tujuan utama, sedangkan pendekatan rehabilitatif menekankan pentingnya pemulihan pelaku agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat. Dengan demikian, pidana tidak lagi dipahami semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai instrumen perbaikan sosial.

Salah satu kemajuan penting dalam KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Negara mulai memberikan ruang bagi hukum adat dan nilai-nilai lokal untuk diakomodasi dalam sistem hukum nasional, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia. Pengakuan ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara hukum negara dengan realitas sosial masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural.

Selain itu, KUHP Nasional memperluas konsep pertanggungjawaban pidana, termasuk menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam KUHP lama, pemidanaan korporasi sering menghadapi hambatan normatif maupun praktik. Kini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan berbagai bentuk sanksi, seperti pidana denda, pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, hingga pengumuman putusan hakim kepada publik. Langkah ini merupakan kemajuan penting dalam menghadapi kejahatan modern yang melibatkan kekuatan ekonomi dan korporasi besar.

Perubahan paradigma lainnya tampak jelas pada sistem pemidanaan. Selama ini, penjara menjadi orientasi utama dalam hampir setiap putusan pidana. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding) yang kronis. KUHP Nasional mencoba mengubah pola pikir tersebut dengan menghadirkan berbagai alternatif pidana selain penjara.

Dalam sistem baru ini, pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Kehadiran pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi bentuk pembaruan yang signifikan karena membuka peluang penerapan pemidanaan yang lebih proporsional, efektif, dan manusiawi. Penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Di sisi lain, KUHP Nasional juga mempertegas prinsip fundamental hukum pidana modern, yaitu asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Penegasan prinsip ini memperkuat perlindungan hak asasi manusia karena seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun demikian, di balik berbagai kemajuan tersebut, implementasi KUHP Nasional tentu tidak lepas dari tantangan serius. Pengakuan terhadap living law, misalnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diatur secara jelas melalui regulasi turunan yang komprehensif. Karakter hukum adat yang dinamis dan berbeda di setiap daerah dapat memunculkan disparitas penerapan hukum apabila tidak disertai standar yang tegas.

Selain itu, sejumlah kalangan juga menyoroti adanya pasal-pasal yang dinilai masih berpotensi menjadi “pasal karet”, khususnya yang berkaitan dengan moralitas, penghinaan, maupun kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Jika tidak ditafsirkan secara hati-hati dan proporsional oleh aparat penegak hukum, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Karena itu, keberhasilan KUHP Nasional tidak hanya bergantung pada kualitas norma hukumnya, tetapi juga pada kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami semangat perubahan paradigma tersebut. Polisi, jaksa, hakim, advokat, dan seluruh elemen penegak hukum harus memiliki perspektif yang sama bahwa tujuan hukum pidana modern bukan sekadar menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berimbang antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pada akhirnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan langkah besar dan sangat strategis dalam pembangunan hukum Indonesia. KUHP Nasional membawa semangat pembaruan yang lebih manusiawi, progresif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Namun, cita-cita besar tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila diiringi dengan regulasi turunan yang memadai, integritas aparat penegak hukum, serta pengawasan publik yang kuat agar hukum tidak kehilangan ruh keadilannya.

Penulis : Muhammad Nasir, S.H., M.H. - Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait