Siapkan Anggaran Rp25 Miliar, Pemko Banda Aceh Mulai Cairkan Gaji ke-13 untuk Ribuan PNS dan PPPK

Redaksi

Redaksi

2 jam yang lalu

3 menit baca
Siapkan Anggaran Rp25 Miliar, Pemko Banda Aceh Mulai Cairkan Gaji ke-13 untuk Ribuan PNS dan PPPK

ASN dilingkungan Pemko Banda Aceh. Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh

BANDA ACEH - Kabar baik bagi para aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal memastikan Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko pada minggu pertama Juni 2026.

Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk perhatian nyata dari otoritas pemerintah daerah terhadap tingkat kesejahteraan aparatur. Di sisi lain, kebijakan ini juga diproyeksikan sebagai instrumen dukungan finansial bagi keluarga ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar pendidikan, terutama menjelang momentum tahun ajaran baru sekolah yang segera bergulir.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza pada Selasa, 2 Juni 2026.

Secara legalitas hukum, proses pencairan gaji ke-13 ini dilaksanakan berdasarkan aturan payung hukum tertinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan nasional tersebut kemudian diperkuat dan diturunkan ke tingkat daerah melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Merujuk pada basis data resmi Pemerintah Kota Banda Aceh, total pagu anggaran yang dialokasikan oleh tim anggaran daerah untuk pembiayaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 ini mencapai angka kisaran Rp25 miliar. Anggaran bernilai jumbo tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta jajaran pejabat negara dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Lebih lanjut, Illiza menjelaskan bahwa kebijakan pengucuran dana segar ini juga diharapkan mampu memberikan stimulus serta multiplier effect berupa dampak positif terhadap roda perputaran ekonomi makro di daerah pada fase pertengahan tahun ini.

“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya memaparkan analisis ekonomi daerah.

Demi menjaga akuntabilitas, ia juga memberikan jaminan penuh bahwa seluruh tahapan proses pencairan dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan administrasi ini juga mengikat bagi skema pembayaran pegawai PPPK, dengan penyesuaian tata kelola administrasi serta masa kerja sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen akan terus berupaya maksimal untuk menjaga dan menunaikan hak-hak konstitusional para aparatur secara tepat waktu. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen jangka panjang dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), profesional, dan senantiasa berpihak pada optimalisasi pelayanan publik.

“ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kesejahteraan aparatur juga menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ucap Illiza memungkasi keterangannya.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait