Pengadilan Tipikor Vonis Eks Keuchik Pidie 5 Tahun Penjara, Terpidana Masih DPO

Nana

Nana

4 jam yang lalu

2 menit baca
Pengadilan Tipikor Vonis Eks Keuchik Pidie 5 Tahun Penjara, Terpidana Masih DPO

Ilustrasi ketuk palu

Pidie – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti bin M. Adam, dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023.

Hingga putusan dibacakan, terpidana masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Majelis hakim menyatakan Sayuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Selain pidana penjara selama lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim turut menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp222.891.000. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie menetapkan Sayuti sebagai DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut, namun tidak pernah hadir. Oleh karena itu kami menetapkannya sebagai DPO,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra.

Penyidik juga telah mendatangi rumah Sayuti, namun hanya menemui anggota keluarganya.

“Saat dilakukan pencarian di rumahnya, yang ada hanya istri dan anaknya,” ujar Suhendra.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Sayuti diduga berada di Malaysia.

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp292.891.000 berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Versi ini lebih terasa seperti karya media lain karena lead dibuka dengan putusan pengadilan, sedangkan informasi DPO ditempatkan sebagai fakta pendukung, bukan menjadi fokus utama judul.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait