Pengadilan Tipikor Vonis Eks Keuchik Pidie 5 Tahun Penjara, Terpidana Masih DPO
4 jam yang lalu
Ilustrasi ketuk palu
Pidie – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti bin M. Adam, dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2023.
Hingga putusan dibacakan, terpidana masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis hakim menyatakan Sayuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Selain pidana penjara selama lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim turut menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp222.891.000. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie menetapkan Sayuti sebagai DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut, namun tidak pernah hadir. Oleh karena itu kami menetapkannya sebagai DPO,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra.
Penyidik juga telah mendatangi rumah Sayuti, namun hanya menemui anggota keluarganya.
“Saat dilakukan pencarian di rumahnya, yang ada hanya istri dan anaknya,” ujar Suhendra.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Sayuti diduga berada di Malaysia.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp292.891.000 berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Versi ini lebih terasa seperti karya media lain karena lead dibuka dengan putusan pengadilan, sedangkan informasi DPO ditempatkan sebagai fakta pendukung, bukan menjadi fokus utama judul.
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
Bencana & Tanggung Jawab Negara
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Aceh Tengah, Akses Jalan Sempat Terputus
2 jam yang lalu
Daerah
Operasional Pemulangan Haji Aceh Segera Tuntas, Satu Kloter Masih di Madinah
3 jam yang lalu
Pendidikan
Kemenag Serahkan SK Alih Bentuk STIS Ummul Ayman Menjadi IAI Ummul Ayman
3 jam yang lalu
News
HUT ke-80 Bhayangkara, 5.000 Warga Padati Bhayangkara Run di Aceh Selatan
Kemarin, 17:30 WIB
News
Nasrul Zaman Desak Baitul Mal Aceh Diminta "Jemput Bola" Tangani Biaya Operasional Anak Bocor Jantung asal Aceh Selatan
Kemarin, 13:59 WIB
Kesehatan
Kisah Bocah 3 Tahun di Aceh Selatan Alami Bocor Jantung, Orangtua Berharap Uluran Tangan untuk Biaya Operasi
Kemarin, 13:46 WIB