Heboh Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, Guru Besar UIN Jakarta Buka Suara

Ade Hikma

Ade Hikma

29 Mei 2026, 01:34 WIB

3 menit baca
Heboh Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar dari APBN, Guru Besar UIN Jakarta Buka Suara

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, Foto: Dok.Net

JAKARTA - Kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi memicu perdebatan hangat di ruang publik. Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bahwa kebijakan ini perlu dipahami secara proporsional melalui pisau analisis hukum Islam (fikih) dan hukum tata negara.

Menurut Tholabi, riak perdebatan di tengah masyarakat tidak cukup jika hanya dibaca dari sisi simbolik keagamaan semata. Isu krusial ini harus ditempatkan secara objektif dalam kerangka tanggung jawab sosial negara serta tata kelola keuangan publik yang akuntabel.

Program bantuan sekitar 1.098 ekor sapi kurban dengan nilai fantastis yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp100 miliar ini disalurkan melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Tholabi menjelaskan bahwa fenomena ini menjadi isu yang sangat menarik lantaran mempertemukan dimensi spiritual, jaminan sosial, dan arah kebijakan publik secara sekaligus.

Di satu sisi, sebagian kelompok masyarakat memandang program jumbo tersebut secara positif sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap rakyat, sekaligus instrumen penguatan ketahanan pangan dan stimulus ekonomi bagi sektor peternakan nasional. Namun di sisi lain, muncul gelombang pertanyaan kritis mengenai legitimasi etis dan hukum terkait penggunaan dana publik (APBN) untuk mendanai aktivitas yang berkaitan erat dengan ritual ibadah keagamaan tertentu.

Dalam perspektif hukum Islam, Tholabi menguraikan bahwa ibadah kurban sejatinya memiliki dimensi ritual individual yang sangat melekat. Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Sementara itu, Mazhab Hanafi menempatkannya sebagai sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mapan secara finansial. Atas dasar itulah, aspek legalitas kepemilikan harta menjadi indikator fatal dalam menentukan keabsahan ibadah kurban.

Fikih Islam secara tegas mengatur bahwa hewan kurban wajib berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban (Mudhahhi). Dalam konteks tata negara, program ini mengantongi legitimasi formal sepanjang mekanismenya dianggarkan secara legal melalui APBN dan dieksekusi oleh institusi pemerintahan terkait. Dengan demikian, program ini secara hukum lebih tepat diklasifikasikan sebagai kebijakan institusional negara, bukan tindakan atau atas nama pribadi seorang Presiden.

“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, Kamis, 28 Mei 2026.

Lebih jauh, Tholabi memberikan peringatan keras bahwa kebijakan sosial yang beririsan dengan dimensi simbolik keagamaan sangat rentan diposisikan atau dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik praktis. Hal ini berpotensi terjadi jika tata kelolanya di lapangan tidak dibangun secara transparan. Oleh karena itu, ia mendesak agar rantai distribusi bantuan harus berbasis pada parameter yang objektif, seperti mengacu pada tingkat kemiskinan daerah, kebutuhan pangan riil, serta asas pemerataan wilayah.

“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” kata Tholabi menegaskan.

Kendati menuai catatan kritis, Tholabi tidak menampik bahwa program berskala masif ini menyimpan potensi dampak rentetan (multiplier effect) yang positif terhadap ekosistem peternak lokal. Pengadaan sapi dalam jumlah ribuan ekor tersebut dapat menjadi stimulus segar bagi peternak domestik, dengan catatan proses pengadaannya memegang teguh prinsip pemerataan dan keberpihakan pada peternakan rakyat kecil, bukan segelintir korporasi besar.

Tholabi menegaskan bahwa substansi utama dari riuh polemik ini bukan lagi berada pada tataran legalitas formal penggunaan dana APBN. Titik krusialnya terletak pada bagaimana negara mendesain kebijakan, merapikan tata kelola distribusi, serta melakukan komunikasi publik (framing) secara jujur dan tepat. Negara harus menjamin bahwa program sosial-keagamaan seperti ini tetap tegak lurus di koridor pelayanan publik, kemaslahatan umat, transparansi anggaran, serta depolitisasi kebijakan.

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait