Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Banda Aceh
2 jam yang lalu
Salah satu terdakwa terlihat sakit saat dicambuk, foto: ist
BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana kasus jarimah ikhtilat dan jarimah maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Empat terpidana menjalani hukuman atas perkara jarimah ikhtilat. MM dan M masing-masing menerima 28 kali cambuk setelah mendapat pengurangan masa tahanan dari vonis 30 kali cambuk. Sementara PR dan LH masing-masing menjalani 21 kali cambuk dari vonis 25 kali.
Adapun dua terpidana lainnya dihukum atas perkara jarimah maisir. RH menjalani 29 kali cambuk dari vonis 30 kali, sedangkan MZ menjalani delapan kali cambuk setelah dikurangi dari vonis 10 kali.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Dengan adanya eksekusi uqubat ta’zir dan uqubat hudud cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh melalui pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur, termasuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum hukuman dijalankan. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,"paparnya.
Eksekusi uqubat cambuk tersebut disaksikan masyarakat di lokasi pelaksanaan dan menjadi bagian dari implementasi penegakan Qanun Jinayat di Aceh.
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
Daerah
BBPOM Aceh Mulai Penilaian Aset untuk Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur
2 jam yang lalu
Pendidikan
Mahasiswi Hafizah 30 Juz UIN Ar-Raniry Juara Orasi Tingkat Sumatera
2 jam yang lalu
Daerah
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Selatan Gelar Syukuran dan Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Kemarin, 17:59 WIB
Daerah
Hujan dan Angin Kencang Rusak Atap Sejumlah Toko di Aceh Besar
1 Juli 2026, 17:23 WIB
Berita Hukum
Polisi Ringkus MZ, Tersangka Dugaan Pemerkosa Anak Disabilitas di Aceh Utara
1 Juli 2026, 17:11 WIB
Hukum untuk Rakyat
Eksploitasi SDA hingga Jaringan Perekrut Lokal Dinilai Perkuat Praktik TPPO Pekerja Migran Aceh
1 Juli 2026, 15:38 WIB