Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Banda Aceh

Nana

Nana

2 jam yang lalu

2 menit baca
Enam Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Banda Aceh

Salah satu terdakwa terlihat sakit saat dicambuk, foto: ist

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana kasus jarimah ikhtilat dan jarimah maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Empat terpidana menjalani hukuman atas perkara jarimah ikhtilat. MM dan M masing-masing menerima 28 kali cambuk setelah mendapat pengurangan masa tahanan dari vonis 30 kali cambuk. Sementara PR dan LH masing-masing menjalani 21 kali cambuk dari vonis 25 kali.

Adapun dua terpidana lainnya dihukum atas perkara jarimah maisir. RH menjalani 29 kali cambuk dari vonis 30 kali, sedangkan MZ menjalani delapan kali cambuk setelah dikurangi dari vonis 10 kali.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Dengan adanya eksekusi uqubat ta’zir dan uqubat hudud cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh, agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh melalui pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur, termasuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum hukuman dijalankan. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,"paparnya.

Eksekusi uqubat cambuk tersebut disaksikan masyarakat di lokasi pelaksanaan dan menjadi bagian dari implementasi penegakan Qanun Jinayat di Aceh.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait