Polisi Ringkus MZ, Tersangka Dugaan Pemerkosa Anak Disabilitas di Aceh Utara

Redaksi

Redaksi

3 jam yang lalu

2 menit baca
Polisi Ringkus MZ, Tersangka Dugaan Pemerkosa Anak Disabilitas di Aceh Utara

MZ (53), warga Desa Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Tersangka Dugaan Pemerkosa Anak Disabilitas di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE - Pelarian pria berinisial MZ (53), warga Desa Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.

MZ yang menjadi buronan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas ini diringkus di rumah kerabatnya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, membeberkan bahwa tersangka sengaja angkat kaki dari kampung halamannya setelah mengetahui bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan tindakan bejatnya ke Polres Lhokseumawe.

"Tersangka kami tangkap di rumah saudaranya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sekarang sudah ditahan di Polres Lhokseumawe," terang AKBP Ahzan dalam konferensi pers resmi di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MZ tergolong licin selama masa pelariannya. Demi memutus jejak dari kejaran tim opsional satuan reserse kriminal, ia kerap berpindah-pindah kota antarpemukiman dan lintas provinsi.

"Selama dalam pelarian, MZ sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Medan, Jakarta, hingga akhirnya bersembunyi di Riau," urai Ahzan.

Beraksi saat Rumah Korban Sepi

Ahzan menjelaskan, petaka yang menimpa korban berinisial A tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) di kediaman korban sendiri.

Peristiwa bermula ketika pelaku menyambangi rumah tersebut dan mendapati korban tengah seorang diri. Pelaku awalnya berpura-pura menanyakan keberadaan ibu korban.

"Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar," papar Ahzan.

Aksi asusila pelaku mendadak terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah. Sang ibu terkejut bukan main saat mendapati pelaku tengah berada di dalam kamar bersama anaknya.

Lantaran kedoknya terbongkar, pelaku langsung ambil langkah seribu melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

Mendapati kenyataan pahit tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi Polres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan perburuan intensif hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan MZ di tanah Riau. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait