Polisi Sita 3.000 Batang, Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara Seluas 2 Hektare Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
2 jam yang lalu
Pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara. Foto: Dok. Humas Polri
LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara seluas kurang lebih dua hektare di kawasan Gampong Teupin Rusep, Kamis (18/6/2026). Selain memotong ribuan batang siap panen, polisi membongkar taktik baru para petani ganja yang kini sengaja memecah area tanam demi meminimalkan risiko ketahuan.
Operasi senyap di pedalaman Sawang ini berawal dari penangkapan seorang pengedar yang kedapatan membawa dua kilogram ganja kering.
Dari nyanyian sang kurir, korps korps baju cokelat mengendus keberadaan ladang induk. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengonfirmasi bahwa dari pengembangan tersebut, tim bergerak ke titik koordinat terpencil dan menciduk dua tersangka, yakni MH (28) dan seorang warga lokal, sementara dua lainnya buron.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang," ujar Ahzan.
Di atas hamparan tanah seluas 20 ribu meter persegi itu, petugas menemukan sekitar 3.000 batang ganja yang tersebar di tiga titik terpisah.
Usia tanaman bervariasi, mulai dari persemaian bibit hingga pohon ganja rimbun yang siap dipetik untuk dipasok ke pasar gelap. Tanpa menunggu waktu lama, tim gabungan langsung mencabut dan membakar seluruh tanaman di tempat.
"Seluruh tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 batang yang berada di tiga titik lokasi. Usia tanaman beragam, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen," jelas Kapolres.
Operasi Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara ini melibatkan formasi lengkap, mulai dari personel Polres Lhokseumawe, BNNK Lhokseumawe, Bea Cukai, hingga prajurit TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Langkah drastis membakar di tempat diambil untuk memastikan tidak ada barang bukti yang bocor kembali ke tangan jaringan pengedar.
Dari ruang interogasi sementara, motif klasik kembali mengemuka. Para tersangka mengaku tergiur keuntungan instan dengan mematok harga Rp800.000 per kilogram ganja kering hasil panen.
Namun, yang menarik perhatian penyidik adalah perubahan strategi tanam yang digunakan para pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Selain tersangka yang telah diamankan, saat ini masih ada dua orang lainnya yang sedang kami lakukan pengejaran. Identitas keduanya telah kami kantongi," ungkap Ahzan.
Ahzan memaparkan, para pelaku kini tak lagi menanam ganja dalam satu hamparan luas yang mencolok. Mereka membagi lahan ke dalam beberapa petak kecil yang terisolasi.
Jika satu petak terendus radar polisi, mereka masih memiliki cadangan di petak lain.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan karena pengungkapan ladang ganja di wilayah ini bukan kali pertama. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," tegasnya.
Ahzan tidak menampik bahwa jeratan ekonomi kerap menjadi tameng pembenaran bagi para petani ganja di pedalaman.
Kendati demikian, ia mendesak masyarakat untuk beralih ke komoditas pertanian legal, terlebih pemerintah melalui BNN sebenarnya telah mengucurkan program pemberdayaan alternatif dan pembinaan keterampilan khusus untuk warga di Kecamatan Sawang.
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
Berita Hukum
PN Idi: Perkara Narkotika Masih Mendominasi Penanganan Kasus Pidana
Kemarin, 15:10 WIB
Berita Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Berinisial AA Terkait Dugaan Kasus Narkotika
Kemarin, 19:17 WIB
Berita Hukum
Kasus Happy Water di Abdya: SaKA Desak Polres Ungkap Aktor Utama
15 Juni 2026, 12:03 WIB
Berita Hukum
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
14 Juni 2026, 00:41 WIB
Berita Hukum
Siasat Mangkir PNS Nagan Raya Usai Pelecehan di Hiace, Berakhir Jadi Buron Polda Aceh
12 Juni 2026, 02:37 WIB
Berita Hukum
Beban MBG Masuk Anggaran Sekolah, Guru Swasta Curhat Gaji Rp300 Ribu Dirapel di MK
21 Mei 2026, 20:22 WIB