PN Idi: Perkara Narkotika Masih Mendominasi Penanganan Kasus Pidana

Nana

Nana

1 jam yang lalu

2 menit baca
PN Idi: Perkara Narkotika Masih Mendominasi Penanganan Kasus Pidana

HumasPN Idi, Mohamad Bayyoumi Al Kautsar. Foto: ist

Idi – Pengadilan Negeri (PN) Idi menyebut perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani di wilayah hukumnya.

Sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026, perkara narkotika mencapai sekitar 80 hingga 90 persen dari total perkara pidana yang masuk.

Humas PN Idi, Mohamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., mengatakan perkara yang ditangani meliputi penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap narkotika.

“Perkara yang paling banyak masuk ke PN Idi adalah perkara narkotika. Mulai dari penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan sampai transaksi gelap narkotika. Sekitar 80 sampai 90 persen perkara pidana yang kami tangani berkaitan dengan narkotika,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Menurut Bayyoumi, tingginya perkara narkotika diduga berkaitan dengan kondisi geografis Aceh Timur yang memiliki garis pantai panjang dan akses laut yang terbuka.

Selain itu, wilayah tersebut berada di jalur yang kerap dimanfaatkan untuk peredaran narkotika.

Selain perkara narkotika, PN Idi juga menangani kasus pidana lain seperti pencurian, penggelapan, dan pembunuhan, meski jumlahnya lebih sedikit.

Sepanjang 2025, PN Idi menerima sekitar 290 perkara pidana. Sebanyak 259 perkara telah diputus hingga akhir tahun, sedangkan sisanya diselesaikan pada awal 2026.

Pada triwulan pertama 2026, perkara yang masuk berkisar antara 70 hingga 100 kasus.

Bayyoumi juga menyebut, sepanjang 2025 terdapat enam perkara yang berujung pada vonis pidana mati, sebagian besar berasal dari kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Ia menambahkan, sejak berlakunya KUHP baru, hakim harus mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan pidana mati, seperti latar belakang pelaku, motif, kondisi ekonomi, dan kemungkinan untuk memperbaiki diri.

Menurutnya, banyak terdakwa perkara narkotika berasal dari kalangan nelayan yang mengaku menerima tawaran dari jaringan narkotika karena alasan ekonomi.

Di sisi lain, PN Idi mulai menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) yang diatur dalam aturan baru. Hingga 2026, mekanisme tersebut telah diterapkan pada dua perkara sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih sederhana.

Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif hingga kini belum diterapkan di PN Idi karena masih menunggu aturan teknis pelaksanaannya.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait