Kasus Happy Water di Abdya: SaKA Desak Polres Ungkap Aktor Utama
2 jam yang lalu
Sekretaris SaKA, Erisman, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas Kasus Happy Water di Abdya. Foto: Dok.Ist
BLANGPIDIE - Temuan narkotika jenis baru berupa Happy Water dan Pod getar di Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), membuka babak baru dugaan gurita jaringan kejahatan lintas negara.
Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Polres Abdya bergerak cepat mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan barang haram tersebut.
Sekretaris SaKA, Erisman, meminta aparat kepolisian tidak sekadar berhenti pada penangkapan kurir di lapangan.
Ia mendesak polisi segera membuka dan mengumumkan secara transparan identitas pemilik rumah yang dijadikan benteng persembunyian narkoba berskala besar itu.
"Kami meminta kepolisian bersikap transparan dan segera membuka ke publik siapa pemilik asli rumah tempat penyimpanan narkoba berskala besar tersebut," tegas Erisman kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.
Desakan SaKA bukan tanpa alasan, berdasarkan informasi dan investigasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, rumah yang digeledah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya itu diduga kuat merupakan milik HS-seorang tersangka penyelundupan warga Rohingya yang kini tengah menjalani proses hukum di Banda Aceh.
Sinyal Merah Jaringan Lintas Negara
Erisman menilai, munculnya nama Herman Saputra dalam pusaran kasus ini menjadi sinyal merah bagi keamanan wilayah Aceh.
Jika rumah tersebut terbukti milik tersangka penyelundupan manusia, kepolisian wajib menyelidiki adanya potensi kolaborasi antargeng kriminal internasional, termasuk kemungkinan aliran dana terlarang (illicit financial flows) ke Abdya.
"Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada kurir di lapangan yakni tersangka MT, sementara pemilik fasilitas yang menyediakan ruang bagi barang haram ini terkesan luput dari pemeriksaan," tambah Erisman.
Aroma kejahatan terorganisasi ini menguat setelah dalam konferensi pers sebelumnya di Mapolres Abdya, polisi mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial MT (31).
Pemuda asal Aceh Utara itu diciduk di dalam rumah di Desa Suak Nibong tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam di atas lemari. Di dalamnya, tersimpan 11 bungkus Happy Water yang mengandung MDMA (ekstasi) serta 40 cartridge pod elektronik mengandung Etomidate-zat hipnotik penenang yang kerap disalahgunakan.
Mendesak Koordinasi Lintas Wilayah
SaKA menegaskan berkomitmen untuk mengawal ketat perkembangan kasus ini agar tidak menguap di tengah jalan.
Mereka meminta adanya koordinasi intensif dan silang data antara penyidik Polres Abdya dengan penyidik di Banda Aceh yang saat ini sedang memproses kasus Herman Saputra.
Langkah kolaboratif ini dinilai krusial guna memetakan secara utuh peta peredaran narkotika varian baru di Serambi Mekkah.
Memutus mata rantai pasokan dari hulu hingga hilir menjadi harga mati untuk menyelamatkan generasi muda Aceh dari jerat narkoba jenis baru yang kian berkamuflase.
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
Berita Hukum
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kemarin, 00:41 WIB
Berita Hukum
Siasat Mangkir PNS Nagan Raya Usai Pelecehan di Hiace, Berakhir Jadi Buron Polda Aceh
12 Juni 2026, 02:37 WIB
Berita Hukum
MPW Notaris Kemenkum Sumut Tuntaskan Tiga Sidang Pengaduan, Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum
12 Mei 2026, 11:27 WIB
Berita Hukum
Kajati Aceh Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III
11 Mei 2026, 20:57 WIB
Berita Hukum
PERADI dan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi
11 Mei 2026, 20:16 WIB
Berita Hukum
PERADI dan SPASI Perkuat Kerja Sama Pembelaan Advokat
11 Mei 2026, 20:07 WIB