Beban MBG Masuk Anggaran Sekolah, Guru Swasta Curhat Gaji Rp300 Ribu Dirapel di MK
21 Mei 2026, 20:22 WIB
Muhtar Said selaku Ahli dari Pemohon saat menyampaikan keterangan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran, Rabu (20/05) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (UU APBN TA) 2026 terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini mengagendakan pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, para ahli sepakat menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen adalah langkah yang keliru secara sosiologis, ekologis, maupun hukum administrasi negara.
Bukan Bagian dari Standar Nasional Pendidikan
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, yang hadir sebagai ahli menegaskan bahwa batasan dana pendidikan telah dikunci rapat oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Dana tersebut hanya boleh membiayai aktivitas intrinsik yang melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial sekolah.
"Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional," tegas Abdullah.
Ia menambahkan, program MBG tidak relevan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021.
MBG berfokus pada asupan nutrisi fisik, bukan instrumen langsung untuk mengukur kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa.
Memaksa MBG masuk ke postur pendidikan dinilai berisiko mendistorsi alokasi sumber daya.
"Bahaya terbesar adalah penggerusan hak pendidikan itu sendiri. Anggaran saat ini masih belum cukup menyelesaikan kebutuhan dasar, mulai dari infrastruktur sekolah yang rusak, jutaan anak putus sekolah, hingga kesejahteraan guru yang mengenaskan," tambahnya.
Cacat Hukum Administrasi: BGN Bukan Urusan Pendidikan
Dari kacamata hukum administrasi negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muhtar Said, menjelaskan bahwa APBN adalah instrumen hukum pemerintahan (bestuursdaad) yang terikat pada asas legalitas dan spesialitas.
Tujuan yang baik tidak boleh membenarkan penyimpangan klasifikasi anggaran.
Muhtar menyoroti bahwa program ini dikomandoi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yang secara nomenklatur dan kewenangan berada di luar dunia pendidikan.
"Ada konteks Badan Gizi Nasional, ada nomenklatur gizi, itu bukan di dunia pendidikan. Benar di UU Sisdiknas ada kata 'sehat', tetapi jika dibaca Bab Ketentuan Umum Pasal 1, maknanya adalah proses supaya siswa paham akan dunia kesehatan, bukan kemudian siswa itu dijadikan sehat (oleh anggaran sekolah)," papar Muhtar.
Kontras di Lapangan: Jeritan Guru Swasta dan Dana BOS
Sidang MK kali ini terasa emosional saat mendengarkan kesaksian nyata dari para pengajar di lini terbawah yang berbanding terbalik dengan ambisi proyek besar pusat.
Siti Mardiah yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan mengelola lembaga pendidikan swasta mengaku untuk membiayai lembaganya, setiap siswa mendapat bantuan operasional Rp600 ribu setiap tahun atau Rp50 ribu setiap bulan.
Menurut dia, bagi sekolah yang siswanya tidak banyak, jumlah biaya yang diterima tidak cukup membiayai berbagai kebutuhan operasional lembaga, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Saksi lainnya, Agung Sholihin, yang pernah mengajar dan menjadi kepala sekolah di sebuah sekolah swasta. Dia melepas statusnya sebagai guru tetap yayasan pada tahun lalu karena beban kerja cukup tinggi tetapi honor sangat minim yakni sekitar Rp300 - 400 ribu per bulan.
Honor itu biasanya juga dirapel beberapa bulan sekali karena harus menunggu siklus pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
Berita Hukum
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
14 Juni 2026, 00:41 WIB
Berita Hukum
Kasus Happy Water di Abdya: SaKA Desak Polres Ungkap Aktor Utama
15 Juni 2026, 12:03 WIB
Berita Hukum
Siasat Mangkir PNS Nagan Raya Usai Pelecehan di Hiace, Berakhir Jadi Buron Polda Aceh
12 Juni 2026, 02:37 WIB
Berita Hukum
MPW Notaris Kemenkum Sumut Tuntaskan Tiga Sidang Pengaduan, Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum
12 Mei 2026, 11:27 WIB
Berita Hukum
Kajati Aceh Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III
11 Mei 2026, 20:57 WIB
Berita Hukum
PERADI dan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi
11 Mei 2026, 20:16 WIB