Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Lima Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh

Nana

Nana

1 jam yang lalu

< 1 menit baca
Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Lima Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh

Tersangka saat dimintai keterangan, foto: ist

Banda Aceh – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan adanya praktik pungli terhadap pengunjung wisata,"katanya, Jum'at (19/6/2026).

Dari hasil operasi di lapangan, lima orang diamankan masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan terhadap pengunjung.

"Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,"sebutnya.

Seluruh terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Aceh untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik pungli atau tindak kriminal lainnya di wilayah masing-masing.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait