HGU dan Sengketa Lahan Mandek, Komisi II DPR Sentil Komunikasi Kepala Daerah dan BPN Aceh

Redaksi

Redaksi

18 Juni 2026, 12:55 WIB

2 menit baca
HGU dan Sengketa Lahan Mandek, Komisi II DPR Sentil Komunikasi Kepala Daerah dan BPN Aceh

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Dok. Ist

BANDA ACEH - Komisi II DPR RI menyoroti belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Aceh.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Tanah Rencong pada Rabu, 17 Juni 2026, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa dari berbagai masukan yang diterima, masih banyak persoalan agraria di daerah tersebut yang belum terselesaikan secara tuntas.

Persoalan yang mengemuka di lapangan cukup kompleks, mulai dari urusan Hak Guna Usaha (HGU), sengketa pertanahan, hingga konflik lahan di Aceh Besar yang hingga kini masih mengalami dispute atau sengketa dengan pihak tertentu.

Doli menjelaskan bahwa tata kelola pertanahan di Aceh sebenarnya memiliki keunikan tersendiri. Urusan agraria di provinsi ini tidak hanya berada dalam struktur vertikal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga melibatkan peran aktif pemerintah daerah melalui dinas pertanahan.

Menurut Doli, kekhususan yang dimiliki Aceh dalam regulasi pertanahan seharusnya menjadi kekuatan untuk mempercepat penyelesaian masalah di lapangan.

Namun, dalam praktiknya, kehadiran banyak pemangku kepentingan ini justru sering kali memicu sumbatan informasi akibat pola komunikasi yang kurang solid.

"Nah, ini satu keunikan yang kita harapkan sebetulnya terjadi sinergi. Tapi dari apa yang disampaikan oleh kepala daerah di kabupaten/kota, komunikasi dan koordinasinya perlu diperkuat lagi antara kepala daerah dengan badan pertanahan," ujar politisi senior Fraksi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Doli mengingatkan bahwa sengkarut pertanahan di Aceh tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena taruhannya adalah kepastian hukum masyarakat, kelancaran pembangunan daerah, serta pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik.

Demi memutus kebuntuan ini, ia mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN bersama kantor pertanahan kabupaten/kota untuk segera duduk bersama dan berkoordinasi langsung dengan seluruh kepala daerah guna melakukan inventarisasi dan klasterisasi masalah.

"Kami minta supaya Kanwil ATR/BPN bersama kantor pertanahan di kabupaten dan kota rapat lagi setelah ini, berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk menginventarisir masalah-masalah pertanahan yang selama ini belum terselesaikan, kemudian di-clustering," tegas Doli.

Langkah pemetaan dan pengelompokan masalah ini dinilai krusial agar setiap level pemerintahan tahu persis batas kewenangannya.

Persoalan yang menjadi porsi kabupaten/kota harus diselesaikan di tingkat daerah, begitu pula di level provinsi, tanpa harus selalu menunggu intervensi dari Jakarta.

Namun, jika ditemukan kendala yang mutlak membutuhkan kewenangan pemerintah pusat, Doli meminta agar masalah tersebut segera disorong ke Komisi II DPR RI untuk dikoordinasikan langsung dengan Kementerian ATR/BPN.

Komisi II berkomitmen memastikan agar isu agraria di Aceh tidak berhenti di meja diskusi, melainkan berlanjut pada eksekusi konkret yang terarah.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait