PuKAT Desak Kejari Usut Anggota DPRK Aceh Selatan yang Diduga Garap Dapur MBG
1 jam yang lalu
Ilustrasi. Foto: dok.Net
TAPAKTUAN - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Selatan mulai didera kabar miring. Bukannya menjadi motor pengawas, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan justru diduga kuat ikut "bermain" dan menguasai pengelolaan dapur program tersebut.
Pusat Kajian Analisis Transaksi Aceh (PuKAT Aceh) mencium adanya aroma tidak sedap dalam karut-marut ini.
Tak tanggung-tanggung, selain benturan kepentingan (conflict of interest), ada indikasi penggelembungan (mark up) harga bahan baku hingga praktik lancung jual beli titik dapur MBG di lapangan.
"Kami menduga ada beberapa anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai NasDem, PKB, Partai Golkar dan PPP yang mengelola dapur MBG. Selain itu, kami juga menduga adanya praktik mark up harga bahan baku dalam pelaksanaan program MBG," kata Direktur PuKAT Aceh, Adi Irwan, kepada wartawan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Melihat potensi kerugian negara dan rusaknya tatanan pemerintahan, Adi mendesak Korps Adhyaksa setempat untuk tidak tinggal diam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan diminta segera turun tangan menyisir titik-titik dapur yang disinyalir menjadi komoditas bisnis para legislator.
"Kami meminta Kejari Aceh Selatan mengusut dugaan jual beli titik dapur MBG. Ini perlu ditelusuri secara serius agar tidak ada penyalahgunaan program yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Adi menilai, syahwat berburu proyek di lingkaran dewan ini telah merusak khitah lembaga legislatif. Alih-alih mengawal anggaran publik agar tepat sasaran, oknum wakil rakyat tersebut justru sibuk berbisnis di wilayah eksekutif.
"Tugas anggota DPRK sudah bergeser dari fungsi sebenarnya. Mereka seharusnya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan mengurus dapur MBG untuk mencari keuntungan pribadi," tegas Adi.
Bukan hanya masalah anggaran dan hukum, PuKAT Aceh juga menyoroti aspek keselamatan pangan.
Badan Gizi Nasional (BGN) didesak segera mengevaluasi dan menyisir dapur-dapur MBG bodong yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Standar kesehatan mutlak dipenuhi agar makanan yang sampai ke tangan anak-anak terjamin keamanannya.
Di sisi lain, partai politik pemenang pemilu dituntut membersihkan "halaman rumah" mereka sendiri.
Pimpinan pusat parpol terkait didesak mengambil langkah radikal, termasuk menjatuhkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kadernya yang terbukti culas.
"Kami meminta pimpinan partai di tingkat pusat untuk menindak tegas kadernya yang diduga terlibat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, partai politik harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat," kata Adi.
Tamparan Keras Bagi Etika Legislator
Dugaan skandal ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum di Aceh Selatan, Maman Supriadi.
Mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung yang mulai membidik korupsi program MBG secara nasional, Maman menilai potret di Aceh Selatan memerlukan penanganan spesifik dari penegak hukum dan internal dewan.
"Kita mengapresiasi tindak lanjut dari Kejaksaan Agung dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi MBG. Untuk konteks Aceh Selatan, dalam pandangan kami, ada beberapa dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dapur MBG oleh anggota DPRK Aceh Selatan," urai Maman.
Ia menyarankan agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Selatan segera bergerak memeriksa potensi pelanggaran etik berat ini.
"Kalau terbukti ada penyalahgunaan fungsi legislatif, perlu dilihat apakah secara aturan seorang anggota DPRK boleh atau tidak mengelola dapur MBG. Jika memang terdapat pelanggaran, saya pikir hal itu bisa diusulkan oleh internal partai untuk dilaporkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD)," cetusnya.
Rekomendasi pemecatan atau PAW baru bisa dikeluarkan secara legal jika proses verifikasi etik terbukti klir.
"Kalau terbukti, baru nanti direkomendasikan apakah dilakukan PAW atau tidak," tambahnya.
Maman pun menyuarakan kegelisahan publik yang mendalam. Di tengah situasi nasional yang karut-marut, keterlibatan anggota dewan dalam urusan logistik dapur ini dicap sebagai bentuk pengabaian tugas pokok yang sangat memprihatinkan.
"Anggota dewan itu digaji oleh negara. Namun dalam faktanya, dalam berbagai kegiatan mereka mengabaikan fungsi dan tugas utamanya. Seperti yang sedang viral sekarang ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi, masyarakat bertanya mau mengadu ke mana lagi. Ketika mengadu ke anggota DPR, ternyata anggota DPR juga mengelola dapur MBG," ucap Maman.
Kini, bola panas berada di tangan BKD. Maman mengingatkan lembaga etik dewan tersebut memiliki instrumen untuk memproses perkara ini, baik melalui jalur temuan mandiri maupun aduan resmi dari masyarakat.
"Ada dua alternatif bagi BKD dalam melakukan proses terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran, yaitu melalui temuan dan laporan. Namun akan lebih baik jika ada laporan dari masyarakat sehingga prosesnya lebih jelas dan terukur," pungkas Maman.
Editor : Redaksi
Komentar
Berita Terkait
News
Lelah Menanti Janji Manis Pemerintah, Warga Pasie Kualaba'u Aceh Selatan Galang Donasi Mandiri Perbaiki Jalan
2 jam yang lalu
News
Tambang HGU Astra Aceh Jaya Longsor, 3 Pekerja Tewas 4 Luka-luka
22 jam yang lalu
News
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Selatan Salurkan Bansos untuk Warga dan Purnawirawan
15 Juni 2026, 15:10 WIB
News
Mengenal Sosok Iptu Narsyah Agustian, Eks Kasat Reskrim dengan Sepak Terjang Kilat di Aceh Selatan
13 Juni 2026, 18:48 WIB
News
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Ini Peran Asep Yusuf
12 Juni 2026, 00:34 WIB
News
BGN Hentikan Operasional 11 Dapur MBG di Aceh Selatan
11 Juni 2026, 21:38 WIB