Dugaan Anggota DPRK Aceh Selatan Main Proyek MBG: Praktisi Hukum Desak MKD Buka Aliran Dana

Redaksi

Redaksi

1 jam yang lalu

3 menit baca
Dugaan Anggota DPRK Aceh Selatan Main Proyek MBG: Praktisi Hukum Desak MKD Buka Aliran Dana

Ilustrasi SPPG yang sedang melakukan pemorsian Makan Bergizi Gratis. Foto: BGN

TAPAKTUAN - Langkah Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRK Aceh Selatan untuk membongkar dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai dukungan publik. 

MKD kini didesak bergerak progresif, transparan, serta berani memeriksa seluruh dokumen kemitraan hingga aliran dana guna mengurai potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Dukungan tersebut salah satunya datang dari praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, S.H. Ia menilai langkah taktis MKD sangat krusial demi menjaga marwah institusi parlemen, sekaligus memastikan program strategis nasional yang menyedot anggaran negara tersebut bersih dari intervensi bisnis sepihak para pemburu cuan.

"Program MBG menyangkut anggaran negara dan pemenuhan gizi anak-anak. Karena itu tidak boleh dicampuri kepentingan politik maupun kepentingan bisnis pribadi anggota dewan," kata Misbar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 20 Juni 2026.

Misbar menegaskan bahwa MKD semestinya tidak pandang bulu dalam melakukan penyelidikan. 

Menurut dia, indikasi keterlibatan para legislator dalam lingkaran bisnis dapur MBG ini relatif mudah diendus, terutama melalui pendekatan rekam jejak digital di media sosial hingga verifikasi administratif ke lapangan.

"Untuk membuktikan keterlibatan mereka sebenarnya tidak terlalu sulit. Cukup lihat postingan di media sosial, apakah mereka sering mempublikasikan aktivitas di dapur MBG, melakukan pengawasan atau justru terlibat langsung dalam operasional. Itu bisa menjadi petunjuk awal yang perlu didalami lebih lanjut," ujarnya.

Tak berhenti pada aktivitas digital, Misbar mendesak MKD lebih berani menguliti dokumen kerja sama, struktur manajemen pengelola dapur, hingga melakukan pelacakan terhadap arus lalu lintas keuangan pihak-pihak terkait.

"Kami mendukung penuh MKD untuk mendalami secara tuntas. Panggil saksi, buka data, periksa aliran dana. Kalau terbukti ada anggota DPRK yang bermain dalam pengelolaan MBG, sanksi etik harus dijatuhkan. Jangan ada yang kebal hukum," tegas Misbar.

Ancaman Lumpuhnya Fungsi Pengawasan
Secara regulasi, keterlibatan anggota dewan aktif dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari uang negara (APBN/APBD) menabrak aturan hukum.

Misbar merinci, tindakan tersebut berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (telah diubah ke Perpres Nomor 12 Tahun 2021) terkait larangan konflik kepentingan.

Selain itu, praktik ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang melarang legislator memanfaatkan jabatan untuk keuntungan privat, serta Pasal 188 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang anggota DPRD merangkap jabatan pada lembaga yang didanai negara.

"Jika ada anggota DPRK yang bertindak sebagai pemilik dapur, pengelola, atau penyedia makanan dalam program MBG yang dibiayai negara, maka hal itu patut didalami karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," kata Misbar.

Ia mengingatkan, esensi anggota dewan melekat pada tiga fungsi utama legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Jika pengawas regulasi justru beralih peran menjadi pelaku bisnis di lapangan, maka fungsi kontrol checks and balances dipastikan lumpuh.

"Anggota dewan seharusnya fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, menyusun peraturan daerah, dan mengawal anggaran. Jangan sampai justru keluar dari fungsi tersebut," ucapnya menambahkan.

"Kalau anggota dewan sudah menjadi pemain dalam bisnis MBG, lalu siapa yang akan mengawasi pelaksanaannya ketika terjadi persoalan, seperti dugaan keracunan makanan atau kualitas menu yang tidak sesuai" kata Misbar.

Ia pun meminta para legislator sadar akan garis batas tupoksinya sebagai representasi suara rakyat, bukan pemburu kuota proyek demi cuan. 

"Ketika mereka terpilih sebagai wakil rakyat, jalankanlah tugas sebagai wakil rakyat dan konsentrasi terhadap persoalan masyarakat," tuturnya.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait