Eksploitasi SDA hingga Jaringan Perekrut Lokal Dinilai Perkuat Praktik TPPO Pekerja Migran Aceh

Nana

Nana

4 jam yang lalu

3 menit baca
Eksploitasi SDA hingga Jaringan Perekrut Lokal Dinilai Perkuat Praktik TPPO Pekerja Migran Aceh

Direktur Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar. Foto: ist

Banda Aceh – Persoalan pekerja migran asal Aceh dinilai tidak lagi sekadar berkaitan dengan keberangkatan secara nonprosedural, tetapi telah menjadi persoalan struktural yang dipengaruhi kondisi ekonomi, jaringan perekrut lokal, dugaan pemalsuan dokumen, hingga lemahnya penegakan hukum.

Direktur Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar dalam sebuah paparan mengenai situasi pekerja migran dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Aceh, di Kantor AJI, Senin (30/6/2026).

Dalam paparan itu disebutkan, eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada meningkatnya bencana banjir di sejumlah wilayah Aceh turut memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

"Kondisi tersebut dinilai mendorong sebagian warga memilih bekerja ke luar negeri, terutama ke Malaysia,"katanya.

Malaysia sendiri disebut telah menjadi tujuan migrasi yang mengakar di tengah masyarakat Aceh.

Selain faktor kedekatan geografis, keberadaan keluarga dan komunitas Aceh di negara tersebut membuat banyak warga menganggap bekerja di Malaysia sebagai pilihan yang wajar.

"Persoalan muncul ketika keberangkatan dilakukan melalui jalur nonprosedural, meski pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi melalui BP3MI,"paparnya.

Paparan juga mengungkap bahwa sebagian perekrut diduga merupakan warga Aceh yang sebelumnya pernah menjadi pekerja migran di Malaysia. Mereka disebut memperoleh keuntungan dari setiap calon pekerja yang berhasil diberangkatkan, khususnya untuk sektor pekerja rumah tangga.

Bahkan, beberapa di antaranya diduga tetap menjalankan praktik tersebut meski mengetahui keberangkatan dilakukan secara ilegal.

Modus lain yang disorot adalah perekrutan calon awak kapal perikanan. Perekrut disebut menyasar siswa SMK perikanan dan pelayaran dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri.

Nama sekolah digunakan sebagai legitimasi untuk meyakinkan calon pekerja, sementara masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah juga disebut menjadi sasaran melalui dugaan manipulasi data seolah-olah merupakan alumni sekolah tertentu.

Tidak hanya itu, paparan tersebut juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pendidikan untuk memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri.

"Dokumen disebut memiliki bentuk fisik asli, namun tidak terdaftar secara resmi. Biaya pengurusan dokumen kemudian dibebankan kepada calon pekerja melalui sistem utang, sehingga mereka telah memiliki beban finansial bahkan sebelum berangkat,"lanjutnya.

Korban yang bekerja di sektor perikanan dilaporkan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan kesaksian penyintas, pelanggaran tersebut meliputi gaji yang tidak dibayarkan, penyiksaan fisik, kerja paksa dalam kondisi tidak manusiawi, kekerasan seksual, hingga dipaksa menangkap satwa yang dilindungi.

Paparan juga menyoroti kondisi penyintas setelah dipulangkan ke Indonesia. Sebagian korban disebut kembali berangkat ke luar negeri akibat tekanan ekonomi, sementara ada pula yang diduga berubah menjadi perekrut. Kondisi ini dinilai menunjukkan belum tersedianya alternatif mata pencaharian yang memadai bagi penyintas TPPO.

Selain itu, disampaikan pula dugaan minimnya transparansi dalam sejumlah kasus kematian pekerja migran Aceh di kapal perikanan. Beberapa keluarga disebut tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab kematian anggota keluarganya. Jenazah dipulangkan dalam peti yang tidak diperbolehkan dibuka, sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan perekrutan anak di bawah umur. Dalam paparan disebutkan terdapat puluhan anak asal Aceh berusia 16 hingga 17 tahun yang terancam dideportasi dari Kamboja, mengindikasikan masih adanya praktik perekrutan pekerja migran di bawah umur.

Di sisi penegakan hukum, pendamping korban mengaku masih menghadapi berbagai hambatan saat melaporkan dugaan TPPO kepada aparat. Sejumlah laporan disebut hanya diterima sebagai laporan informasi, sementara proses hukum dinilai berjalan lambat. Meski demikian, beberapa perkara diklaim telah memasuki tahap penyidikan dan bersiap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Paparan juga mengungkap dugaan adanya jaringan perekrutan awak kapal perikanan yang telah berlangsung sejak sekitar 2004 dan melibatkan alumni maupun oknum di sekolah perikanan. Modus tersebut disebut masih terus berlangsung hingga kini di sejumlah SMK di Aceh.

Sebagai solusi, narasumber menekankan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Pemerintah juga dinilai perlu memperluas lapangan kerja, memperkuat perlindungan pekerja migran, serta menyediakan pendampingan ekonomi bagi para penyintas agar mereka tidak kembali terjerat dalam jaringan perdagangan orang.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait