BBPOM Aceh Temukan Jamu Mengandung BKO saat Sidak Warung Kopi di Banda Aceh

Nana

Nana

1 jam yang lalu

2 menit baca
BBPOM Aceh Temukan Jamu Mengandung BKO saat Sidak Warung Kopi di Banda Aceh

Sidak di warung kopi, foto: ist

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh kembali menemukan produk obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam inspeksi mendadak (sidak) di lima warung kopi di Kota Banda Aceh, Senin (29/6/2026).

Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan warung kopi dipilih sebagai lokasi pengawasan karena merupakan ruang interaksi masyarakat yang strategis di Aceh.

Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai keamanan obat dan makanan.

Temuan tersebut diperoleh dalam pelaksanaan program SANGER Ureung Aceh (Sidak dan Edukasi Warung Kopi Ureung Aceh), yang menggabungkan kegiatan pengawasan dengan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk yang aman.

"Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa produk yang dijual di warung kopi sekaligus melakukan pengujian cepat terhadap sejumlah sampel pangan,"katanya, Selasa (30/6/2026).

Hasilnya, seluruh sampel makanan yang diuji dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan dan tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya berdasarkan parameter pemeriksaan di lapangan.

"Namun, petugas masih menemukan produk tanpa izin edar berupa Jamu Daun Binahong yang berdasarkan hasil pengawasan diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan," lanjutnya.

BBPOM Aceh kemudian menindaklanjuti temuan itu sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak lagi memperdagangkan produk tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan berbahaya.

“Warung kopi merupakan bagian dari budaya masyarakat Aceh. Karena itu, kami menghadirkan pengawasan di tempat masyarakat berkumpul agar edukasi dapat tersampaikan secara langsung sekaligus memastikan produk yang dikonsumsi aman,” kata Riyanto.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga mengedukasi masyarakat melalui prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap klaim khasiat berlebihan, terutama pada produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

Riyanto mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki izin edar BPOM serta menghindari produk yang menjanjikan khasiat instan tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen menjadi salah satu kunci untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Melalui program SANGER Ureung Aceh, BBPOM Aceh berharap semakin banyak pelaku usaha yang menjual produk legal dan aman, sekaligus mendorong masyarakat menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memilih obat dan makanan.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait