GerPALA Desak Audit KSU Tiega Manggies dan PT PSU Terkait Dugaan Tunggakan Pajak Hingga Miliran Rupiah

Redaksi

Redaksi

1 jam yang lalu

3 menit baca
GerPALA Desak Audit KSU Tiega Manggies dan PT PSU Terkait Dugaan Tunggakan Pajak Hingga Miliran Rupiah

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman. Foto: Dok. Istimewa

TAPAKTUAN - Tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan tajam. 

Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggies dan PT PSU.

Langkah ini menyusul adanya dugaan tunggakan sejumlah kewajiban fiskal oleh kedua entitas tersebut yang ditengarai telah berlangsung dalam waktu lama.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menegaskan bahwa audit komprehensif ini sangat diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. 

Kewajiban fiskal yang disorot meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran produksi (royalti), Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kepatuhan membayar pajak dan PNBP merupakan indikator utama tata kelola pertambangan yang baik. Jangan sampai sumber daya alam terus dieksploitasi sementara kewajiban kepada negara dan daerah justru menunggak bertahun-tahun," kata Fadhli Irman kepada media, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun GerPALA, akumulasi nilai dugaan tunggakan kewajiban KSU Tiega Manggies disebut-sebut telah mencapai miliaran rupiah. 

Kendati demikian, Fadhli menyebut besaran angka tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Berdampak pada PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH)

Menurut Fadhli, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai urusan administratif internal perusahaan belaka. 

Dalam industri ekstraktif, kelalaian pemenuhan kewajiban fiskal memiliki implikasi langsung terhadap kapasitas keuangan daerah dalam membiayai program pembangunan.

Jika terjadi tunggakan PBB, maka sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan otomatis langsung terpukul. 

Begitu pula jika royalti dan pajak negara lainnya tidak disetorkan, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang pada akhirnya akan memotong besaran Dana Bagi Hasil (DBH) maupun transfer ke daerah.

"Kerugiannya bukan hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga masyarakat Aceh Selatan yang seharusnya menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya," cetusnya.

Soroti Transparansi CSR dan Legalitas Koperasi

Selain aspek perpajakan, GerPALA juga membidik pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). 

Pengelolaan program CSR KSU Tiega Manggies selama ini dinilai tidak transparan dan belum memberikan dampak ekonomi yang terukur bagi masyarakat sekitar lingkar tambang.

Tak hanya itu, tata kelola kelembagaan KSU Tiega Manggies sebagai badan usaha berbentuk koperasi juga dipertanyakan. 

Fadhli mengingatkan bahwa sebagai koperasi, lembaga tersebut wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berkala sebagai forum tertinggi pertanggungjawaban keuangan.

"Seyogianya dalam RAT yang diikuti oleh instansi terkait dibuka secara transparan kondisi keuangan koperasi, termasuk kewajiban yang belum dituntaskan. Jangan sampai RAT sendiri tidak pernah dilaksanakan," tegasnya.

Desak Pencabutan Rekomendasi IUP

Merespons mandeknya pengawasan ini, GerPALA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi serius terhadap seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Jika pihak perusahaan maupun koperasi tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban mereka, GerPALA mendesak sanksi tegas berupa pembekuan aktivitas operasi.

"Jika memang tidak sanggup menjalankan kewajiban, Bupati Aceh Selatan dapat mempertimbangkan pencabutan rekomendasi kepada Gubernur Aceh sehingga IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggies maupun IUPK PT PSU dapat dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Fadhli.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait