Heboh 6 WNA Tiongkok di Kluet Tengah, Praktisi Hukum Desak Polisi Bongkar Motif Substantif

Ade Hikma

Ade Hikma

1 jam yang lalu

2 menit baca
Heboh 6 WNA Tiongkok di Kluet Tengah, Praktisi Hukum Desak Polisi Bongkar Motif Substantif

Praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH. Foto: Dok.Ist

TAPAKTUAN – Keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal China di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, terus memantik reaksi dari berbagai kalangan. Sorotan tajam kini datang dari praktisi hukum Aceh Selatan, Misbar RB, SH.

Meski mengapresiasi respons cepat Polres Aceh Selatan yang langsung bergerak mengamankan situasi setelah menerima laporan dari masyarakat, Misbar menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh berjalan setengah-setengah.Langkah taktis polisi dinilai penting demi menjaga stabilitas publik agar tidak memicu spekulasi liar.

"Respons cepat yang dilakukan Polres Aceh Selatan patut diapresiasi. Ketika muncul informasi yang menimbulkan perhatian publik, aparat langsung bergerak melakukan pengecekan dan klarifikasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi," kata Misbar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Desak Polisi Melacak Sponsor dan Aktor Intelektual

Namun, Misbar menggarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap keenam WNA Tiongkok tersebut haram hukumnya jika hanya mandek pada formalitas administratif semata. 

Ia mendesak aparat kepolisian dan instansi keimigrasian melancarkan investigasi menyeluruh (comprehensive investigation) guna menelusuri rekam jejak, tujuan riil, aktor yang mengundang, hingga keterkaitan aktivitas mereka dengan kepentingan tertentu di daerah.

Dalam kacamata hukum, kata Misbar, kehadiran warga asing wajib memenuhi asas legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara berlapis, baik dari sisi administratif maupun substantif.

"Dokumen yang lengkap memang penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tujuan keberadaan mereka jelas, siapa yang mengundang, siapa yang memfasilitasi, serta aktivitas apa yang akan dilakukan selama berada di Aceh Selatan," ujarnya tegas.

Tuntut Transparansi: Hasil Pemeriksaan Harus Dibuka ke Publik

Lebih lanjut, Misbar mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dari pihak berwajib menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik (public trust).

Ia mewanti-wanti agar hasil interogasi dan penyidikan dibuka secara terang-benderang ke hadapan publik guna membendung kesimpangsiuran informasi di akar rumput.

"Kita mendukung investasi dan kunjungan warga negara asing yang sesuai aturan. Namun pada saat yang sama, negara wajib memastikan seluruh aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat maupun keamanan daerah," ucapnya.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak bersikap apriori atau main hakim sendiri terhadap warga asing yang bermigrasi secara sah. Pengawasan secara profesional mutlak ditegakkan sebagai tameng kedaulatan hukum dan keamanan wilayah pesisir barat selatan Aceh.

Misbar berharap rantai koordinasi antara Kepolisian, Kantor Imigrasi, Pemerintah Daerah, dan instansi vertikal terkait dapat berjalan lurus tanpa sekat birokrasi, sehingga iklim investasi tetap sehat tanpa mengorbankan ketenangan masyarakat lokal.(*)

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait