Kejari Banda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare, Segera Limpahkan ke Pengadilan

Nana

Nana

3 jam yang lalu

3 menit baca
Kejari Banda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan di Daycare, Segera Limpahkan ke Pengadilan

Pelimpahan tersangka, foto: ist

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare dari penyidik Polresta Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Usai pelimpahan, jaksa langsung menahan ketiga tersangka untuk menjalani proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh jaksa.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polresta Banda Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preuneur Daycare,” kata Kadafi.

Ia menjelaskan, tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24).

“Ketiga tersangka kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk dipersiapkan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.

Menurut Kadafi, jaksa juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026.

“Penahanan dilakukan guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kadafi menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi dalam tiga peristiwa pada 22, 24, dan 27 April 2026.

Dalam peristiwa pertama, penyidik menduga DS melakukan penganiayaan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN. Sementara RY dan NS diduga mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melakukan upaya pencegahan ataupun menegur pelaku.

Pada 24 April, DS kembali diduga melakukan kekerasan terhadap korban RAD. Saat kejadian berlangsung, RY dan NS berada di sekitar lokasi, tetapi kembali tidak menghentikan tindakan tersebut.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 April. Penyidik menduga DS kembali melakukan kekerasan terhadap RAD, sementara RY yang berada di lokasi juga tidak melakukan tindakan pencegahan.

Kadafi menegaskan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional.

“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola tempat penitipan anak agar meningkatkan pengawasan dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten.

“Kami berharap seluruh pengelola daycare lebih memperhatikan aspek perlindungan anak sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tutup Kadafi.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait