APEL Green Aceh Ancam Gugat Pemkab Nagan Raya ke Komisi Informasi soal MoU Investasi Rp200 Triliun
4 jam yang lalu
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu. Foto: ist
NAGAN RAYA – Yayasan APEL Green Aceh kembali mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait dokumen nota kesepahaman (MoU) investasi senilai Rp200 triliun yang sebelumnya diumumkan sebagai bagian dari rencana investasi strategis di daerah tersebut.
Permohonan informasi itu merupakan yang kedua kalinya diajukan organisasi tersebut setelah permohonan sebelumnya tidak memperoleh tanggapan dari pemerintah daerah.
Surat terbaru ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya, yakni Sekretaris Daerah setempat.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menegaskan masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi terkait investasi bernilai besar tersebut, termasuk isi kesepakatan, pihak-pihak yang terlibat, serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan badan publik, terutama untuk kebijakan yang berkaitan dengan investasi strategis dan pengelolaan sumber daya alam.
APEL Green Aceh menyatakan akan menunggu jawaban pemerintah daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika dalam 30 hari kerja tidak ada respons, organisasi tersebut berencana mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik.
“Kami ingin memastikan hak masyarakat atas informasi dihormati. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, kami akan menempuh jalur sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syukur, Selasa (23/6).
Selain menyoroti belum adanya respons atas permohonan informasi tersebut, APEL Green Aceh juga mempertanyakan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada awal Juni 2026.
Menurut Syukur, penghargaan tersebut seharusnya sejalan dengan kemudahan akses masyarakat terhadap dokumen publik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan investasi besar yang berpotensi memengaruhi tata ruang, sumber daya alam, kawasan hutan, dan kehidupan masyarakat lokal.
APEL Green Aceh menilai transparansi menjadi faktor penting untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke daerah dapat diawasi publik serta meminimalkan potensi konflik sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Bagi organisasi tersebut, persoalan keterbukaan dokumen investasi kini menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai arah pembangunan daerah.
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
News
PN Kutacane Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Harimau Sumatera
32 menit yang lalu
News
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan Copot Dua Kepala Dinas Menjadi Kepala Bidang, Ini Alasannya
Kemarin, 15:51 WIB
Daerah
BPK Beri Opini WTP untuk Aceh, Utang RSUDZA Rp416,97 Miliar Jadi Sorotan
22 Juni 2026, 16:05 WIB
News
Jamaah Haji Aceh Asal Aceh Timur Wafat di Pesawat Saat Perjalanan Pulang dari Tanah Suci
22 Juni 2026, 12:44 WIB
Daerah
Mualem Dorong Revisi PoD Blok Andaman demi Perkuat Hilirisasi dan Ekonomi Aceh
21 Juni 2026, 20:32 WIB
News
Seleksi JPT Aceh Kembali Diperpanjang, Dr. Nasrul Zaman: Pansel Kini Seperti "Macan Ompong"
21 Juni 2026, 18:42 WIB