BPK Beri Opini WTP untuk Aceh, Utang RSUDZA Rp416,97 Miliar Jadi Sorotan
2 jam yang lalu
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak. Foto: Humas
BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025.
Namun, di balik capaian tersebut, BPK menyoroti sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, terutama terkait pengelolaan utang belanja di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, mengatakan BPK mencatat total utang belanja Pemerintah Aceh mencapai Rp655,22 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp416,97 miliar merupakan utang belanja RSUDZA.
Menurut Hery, kondisi tersebut terjadi karena pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran rumah sakit belum memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki. Selain itu, manajemen kas yang dijalankan belum mampu mengantisipasi terjadinya gagal bayar terhadap sejumlah kewajiban belanja.
“RSUDZA belum mampu menyelesaikan pembayaran atas kegiatan tahun berjalan sehingga berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program dan pelayanan rumah sakit pada tahun 2026,” kata Hery saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat paripurna di DPRA, Senin (22/6/2026).
Meski memberikan catatan khusus terhadap persoalan tersebut, BPK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Aceh. Karena itu, opini WTP tetap diberikan.
Selain persoalan utang RSUDZA, BPK juga menemukan pengadaan media belajar interaktif multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang tidak sesuai ketentuan. Temuan itu berpotensi menyebabkan pemerintah tidak memperoleh kualitas barang dan harga terbaik.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif multimedia ukuran 86 inci senilai Rp3,84 miliar.
Dalam pemeriksaan yang sama, BPK mengungkap penatausahaan persediaan pada empat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) belum berjalan tertib. Akibatnya, terdapat kehilangan persediaan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan nilai mencapai Rp1,33 miliar.
Temuan lainnya terkait pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,18 miliar.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan Direktur RSUDZA mengambil langkah strategis guna menyelesaikan utang belanja rumah sakit, termasuk melalui refocusing anggaran dan pengurangan belanja yang tidak prioritas.
BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh memproses pengembalian kelebihan pembayaran pengadaan multimedia serta menindaklanjuti kehilangan persediaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dana yang berhasil dipulihkan harus disetorkan ke kas daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK.
Selain itu, sejumlah kepala SKPA juga diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
Daerah
Rekor 14 Kali Berturut-turut, Pemkab Aceh Besar Kembali Raih WTP
4 Juni 2026, 21:37 WIB
Daerah
Mualem Dorong Revisi PoD Blok Andaman demi Perkuat Hilirisasi dan Ekonomi Aceh
21 jam yang lalu
Daerah
Aceh Tamiang Segera Bangun 2.212 Rumah Huntap Pasca Banjir Bandang di 2026
Kemarin, 12:44 WIB
Daerah
Bupati Aceh Selatan Gandeng APRI, Komit Usulkan WPR Tahun Ini
Kemarin, 00:37 WIB
Daerah
Sekda Aceh: Suara Anak Harus Jadi Bagian Penting Pembangunan Daerah
20 Juni 2026, 13:52 WIB
Daerah
Terinspirasi Bangunan Eropa, Perantau Ini Bangun Mushalla Unik Tanpa Kubah di Aceh Selatan
20 Juni 2026, 13:45 WIB