Mualem Dorong Revisi PoD Blok Andaman demi Perkuat Hilirisasi dan Ekonomi Aceh
1 jam yang lalu
Gubernur Aceh, foto: ist
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai menyiapkan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengarahkan langkah tersebut agar pengelolaan gas bumi di wilayah itu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, mengatakan Pemerintah Aceh segera menyusun skema revisi PoD untuk dibahas bersama SKK Migas pada Selasa (23/6/2026).
“Benar, arahan Pak Gubernur memang demikian. Jadi kita segera menyiapkannya,” kata Nasir di Banda Aceh, Minggu (21/6/2026).
Nasir menjelaskan, Mualem meminta pembahasan revisi PoD melibatkan berbagai pihak agar mampu mewakili aspirasi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh juga ingin memastikan pengembangan Lapangan Gas Tengkulo berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Pak Gubernur memberi arahan bahwa pembahasan revisi PoD perlu melibatkan berbagai pihak sehingga dapat menjadi representasi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Menurut Nasir, rencana revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Mualem dengan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, di Jakarta pada 10 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, SKK Migas memberikan kesempatan kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi terhadap PoD yang telah disetujui sebelumnya.
“Saya ikut serta dalam pertemuan tersebut. Kesepakatan waktu itu, SKK Migas memberi ruang kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan revisi PoD Blok Andaman, bahkan bersedia mengakomodirnya,” kata Nasir.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh tidak menolak investasi yang dilakukan Mubadala Energy sebagai investor Lapangan Gas Tengkulo. Sebaliknya, pemerintah terus mendorong masuknya investasi yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
“Pemerintah Aceh mendukung iklim investasi yang positif. Penanaman modal menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan, dan mengurangi pengangguran,” ujarnya.
Nasir mengatakan, revisi PoD yang diusulkan bertujuan menyesuaikan pengembangan Blok Andaman dengan visi hilirisasi yang menjadi prioritas Pemerintah Aceh. Karena itu, Mualem menginginkan gas dan kondensat dari Lapangan Gas Tengkulo dialirkan langsung ke darat melalui jaringan pipa sebelum diproses di fasilitas pengolahan darat atau Onshore Processing Facility (OPF).
Pemerintah Aceh mendorong pemanfaatan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, sebagai pusat pengolahan sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi daerah.
“Gubernur Mualem mendorong Blok Andaman berdampak pada multiplier effect ekonomi dengan bertumbuhnya sektor-sektor industri serta membuka lapangan usaha lainnya,” kata Nasir.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pengolahan di darat akan memperluas peluang investasi turunan, meningkatkan aktivitas industri, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal dibandingkan penggunaan fasilitas terapung di lepas pantai.
“Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai,” ujarnya.
Nasir berharap revisi PoD dapat menghasilkan skema pengembangan yang tidak hanya menguntungkan sektor energi, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat perekonomian Aceh dalam jangka panjang.
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
Daerah
Aceh dan Diplomasi Energi yang Tersandera Birokrasi
8 Juni 2026, 10:39 WIB
Daerah
Aceh Tamiang Segera Bangun 2.212 Rumah Huntap Pasca Banjir Bandang di 2026
9 jam yang lalu
Daerah
Bupati Aceh Selatan Gandeng APRI, Komit Usulkan WPR Tahun Ini
21 jam yang lalu
Daerah
Sekda Aceh: Suara Anak Harus Jadi Bagian Penting Pembangunan Daerah
Kemarin, 13:52 WIB
Daerah
Terinspirasi Bangunan Eropa, Perantau Ini Bangun Mushalla Unik Tanpa Kubah di Aceh Selatan
Kemarin, 13:45 WIB
Daerah
Genjot Swasembada Pangan, Danramil Samadua Siap Kawal Petani Turun ke Sawah Serentak
18 Juni 2026, 14:46 WIB