Bupati Aceh Selatan Gandeng APRI, Komit Usulkan WPR Tahun Ini

Ade Hikma

Ade Hikma

2 jam yang lalu

3 menit baca
Bupati Aceh Selatan Gandeng APRI, Komit Usulkan WPR Tahun Ini

Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS (tengah), menerima dokumen dari Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni (kanan), didampingi Dewan Pembina APRI, Hanzirwansyah (kiri), dalam audiensi di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam. Foto: Dok.Ist

TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengambil langkah taktis guna menata aktivitas pertambangan tradisional yang selama ini berada di zona abu-abu. Langkah ini diawali dengan komitmen Pemkab untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh pada 2026.

Kebijakan ini dibidik sebagai pintu masuk penataan regulasi sekaligus penggerak roda ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan.

Komitmen politik tersebut ditegaskan oleh Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, saat menerima audiensi dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu, 20 Juni 2026 malam.

Mirwan menjelaskan bahwa langkah pengusulan WPR ini merupakan respons konkret atas arahan Pemerintah Aceh, sekaligus pengejawantahan dari kebijakan nasional yang memberikan payung hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi mineral di daerahnya secara sah.

“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kita juga telah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR,” ujar Mirwan.

Selama ini, sektor pertambangan rakyat kerap terjebak dalam dilema antara pemenuhan hajat hidup dan bayang-bayang pelanggaran hukum.

Keberadaan status WPR nantinya akan menjadi fondasi mutlak bagi masyarakat untuk memproses Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Transformasi ini diharapkan mengubah lanskap tambang tradisional yang semula berisiko menjadi usaha yang aman, produktif, dan terkontrol secara ekologis.

“Dengan adanya WPR, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus IPR sehingga dapat menjalankan usaha pertambangan secara sah, tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” kata Mirwan menambahkan.

Rencana besar ini, lanjut Mirwan, beririsan langsung dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan periode 2025–2030.

Fokus utamanya adalah melakukan akselerasi ekonomi makro daerah lewat optimalisasi sektor potensial, termasuk pertambangan rakyat.

Guna memuluskan target di tahun 2026, Pemkab Aceh Selatan memosisikan APRI sebagai mitra strategis.

Asosiasi ini dilibatkan sejak hulu, mulai dari pemetaan titik lokasi, penyusunan naskah kajian teknis, hingga pendampingan birokrasi dalam pengurusan perizinan.

“Kita berharap APRI terus bergerak bersama pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya wilayah pertambangan rakyat yang sesuai aturan dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutur Bupati.

Langkah akomodatif pemerintah daerah mendapat respons positif dari pelaku sektor pertambangan. Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menilai terobosan ini sebagai jembatan penting untuk mengakhiri mata rantai kriminalisasi dan ketidakpastian yang selama bertahun-tahun menghantui para penambang rakyat.

“Pengusulan dan penetapan WPR merupakan jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal, produktif, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” kata Delky.

Dalam pertemuan resmi tersebut, APRI menyerahkan dokumen berisi sejumlah titik indikatif yang memiliki deposit mineral potensial untuk diusulkan ke dalam zonasi WPR.

Dokumen ini akan menjadi bahan mentah bagi pemerintah untuk digodok dalam kajian teknis mendalam agar tidak menabrak tata ruang atau kawasan lindung.

“Hari ini kami mengusulkan beberapa titik indikatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengusulkan WPR ke Pemerintah Aceh. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis agar lokasi yang diajukan benar-benar memenuhi syarat,” jelas Delky.

Dari perspektif ekonomi makro regional, Delky optimistis legalisasi ini akan memberikan efek domino.

Selain menjamin keselamatan kerja dan kepastian hukum penambang, legalitas usaha akan membuka lapangan kerja baru serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak sektor mineral yang lebih terstruktur.

“Ketika WPR ditetapkan dan masyarakat memperoleh IPR, maka aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih aman dan produktif. Pada saat yang sama, daerah juga berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” ucapnya.

Pertemuan strategis di Pendopo Bupati tersebut turut dikawal oleh sejumlah pejabat teras dan fungsionaris organisasi, antara lain Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, serta Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait