PN Kutacane Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Harimau Sumatera
1 jam yang lalu
Terdakwa dipersidangan, foto: ist
Kutacane — Pengadilan Negeri Kutacane menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada terdakwa Suburdin dalam perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terkait penyimpanan bagian tubuh satwa dilindungi berupa harimau Sumatera, Rabu (23/6/2026).
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring bersama hakim anggota Sastro Gunawan dan Dolli Hartama dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kutacane.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menegaskan, “unsur setiap orang telah terpenuhi berdasarkan identitas terdakwa.” Hakim juga menyatakan, “perbuatan terdakwa terbukti menyimpan bagian-bagian satwa yang dilindungi.”
Dalam persidangan terungkap seekor harimau Sumatera betina berusia sekitar 3–4 tahun ditemukan mati setelah terjerat perangkap di kawasan kebun wilayah hutan Sungai Hulu Masen. Terdakwa disebut turut merakit dan memasang jerat tersebut.
Usai kejadian, terdakwa tidak melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang. Bagian tubuh harimau kemudian disimpan, bahkan muncul dugaan rencana transaksi penjualan dengan nilai sekitar Rp80 juta kepada pihak lain.
Sejumlah nama lain seperti Anton, Masdidi, Mahjudan, dan Ahok disebut dalam persidangan dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri setelah dipanggil penyidik Polda Aceh sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya.
Barang bukti berupa kulit, tulang belulang harimau, serta alat terkait diputuskan untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Nana
Komentar
Berita Terkait
News
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan Copot Dua Kepala Dinas Menjadi Kepala Bidang, Ini Alasannya
Kemarin, 15:51 WIB
News
Jamaah Haji Aceh Asal Aceh Timur Wafat di Pesawat Saat Perjalanan Pulang dari Tanah Suci
22 Juni 2026, 12:44 WIB
News
Seleksi JPT Aceh Kembali Diperpanjang, Dr. Nasrul Zaman: Pansel Kini Seperti "Macan Ompong"
21 Juni 2026, 18:42 WIB
News
Kios Servis Elektronik di Kuta Baro Aceh Besar Terbakar, Kerugian Masih Didata
20 Juni 2026, 14:00 WIB
News
Ditreskrimum Polda Aceh Amankan Lima Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
19 Juni 2026, 16:33 WIB
News
PuKAT Desak Kejari Usut Anggota DPRK Aceh Selatan yang Diduga Garap Dapur MBG
18 Juni 2026, 20:28 WIB