PN Kutacane Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Harimau Sumatera

Nana

Nana

1 jam yang lalu

2 menit baca
PN Kutacane Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Harimau Sumatera

Terdakwa dipersidangan, foto: ist

Kutacane — Pengadilan Negeri Kutacane menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada terdakwa Suburdin dalam perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terkait penyimpanan bagian tubuh satwa dilindungi berupa harimau Sumatera, Rabu (23/6/2026).

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring bersama hakim anggota Sastro Gunawan dan Dolli Hartama dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kutacane.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menegaskan, “unsur setiap orang telah terpenuhi berdasarkan identitas terdakwa.” Hakim juga menyatakan, “perbuatan terdakwa terbukti menyimpan bagian-bagian satwa yang dilindungi.”

Dalam persidangan terungkap seekor harimau Sumatera betina berusia sekitar 3–4 tahun ditemukan mati setelah terjerat perangkap di kawasan kebun wilayah hutan Sungai Hulu Masen. Terdakwa disebut turut merakit dan memasang jerat tersebut.

Usai kejadian, terdakwa tidak melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang. Bagian tubuh harimau kemudian disimpan, bahkan muncul dugaan rencana transaksi penjualan dengan nilai sekitar Rp80 juta kepada pihak lain.

Sejumlah nama lain seperti Anton, Masdidi, Mahjudan, dan Ahok disebut dalam persidangan dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri setelah dipanggil penyidik Polda Aceh sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya.

Barang bukti berupa kulit, tulang belulang harimau, serta alat terkait diputuskan untuk dimusnahkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Nana

Komentar

Berita Terkait