Opini WTP Bukan Mahkota Kesucian

Redaksi

Redaksi

3 jam yang lalu

4 menit baca
Opini WTP Bukan Mahkota Kesucian

Ilustrasi: penerimaan WTP. Dok.Ai

DAULATHUKUM.id - Setiap musim penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), publik kembali disuguhi parade perayaan.

Bupati, Walikota, Gubernur, hingga jajaran birokrasi berfoto sambil mengangkat dokumen bertuliskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Seolah-olah, opini tersebut merupakan sertifikat kesucian pengelolaan pemerintahan.

Padahal, tidak ada yang lebih menyesatkan daripada menganggap WTP sebagai bukti bahwa suatu daerah bebas dari korupsi, bebas dari penyimpangan, bebas dari utang, atau bahkan telah berhasil mengelola keuangan daerah secara sempurna.

BPK sendiri berulang kali mengingatkan bahwa opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Opini tersebut tidak dirancang untuk memastikan ada atau tidaknya korupsi. Bahkan BPK secara eksplisit menyatakan bahwa WTP tidak menjamin suatu instansi atau pemerintah daerah bebas dari tindak pidana korupsi.

Sayangnya, dalam praktik politik birokrasi Indonesia, WTP telah mengalami distorsi makna. Ia tidak lagi dipahami sebagai instrumen akuntansi, melainkan simbol prestise politik.

Kepala daerah berlomba-lomba menjadikannya bahan kampanye keberhasilan pemerintahan. Tidak sedikit yang menjadikannya tameng ketika dikritik publik.

Padahal secara konseptual, audit laporan keuangan dan audit korupsi adalah dua hal yang berbeda.

Sebuah transaksi yang melanggar prosedur hukum masih mungkin memperoleh opini WTP apabila dicatat secara benar dalam laporan keuangan.

Dengan kata lain, laporan keuangannya dapat dinilai wajar, sementara proses di balik transaksi tersebut belum tentu benar. BPK sendiri memberikan contoh bahwa pengadaan yang melanggar prosedur tetap dapat masuk dalam laporan keuangan yang memperoleh opini WTP apabila penyajiannya sesuai standar akuntansi.

Karena itu, WTP tidak boleh diperlakukan sebagai indikator tunggal keberhasilan tata kelola pemerintahan. Apalagi dijadikan ukuran integritas.

Faktanya, banyak daerah yang berhasil memperoleh WTP berkali-kali tetapi tetap menghadapi persoalan mendasar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat sangat tinggi. Infrastruktur rusak. Pelayanan publik buruk. Belanja pegawai membengkak. Bahkan tidak sedikit yang terlilit beban kewajiban jangka panjang.

Jika sebuah daerah memperoleh WTP tetapi PAD hanya mampu membiayai sebagian kecil kebutuhan pembangunan, apakah itu berarti pengelolaan keuangannya sudah ideal?

Jika WTP diraih tetapi praktik pungutan liar masih menjadi keluhan masyarakat, apakah itu berarti tata kelola telah bersih?

Jika WTP diperoleh tetapi proyek-proyek publik tidak memberikan manfaat maksimal kepada warga, apakah itu dapat disebut keberhasilan?Jawabannya tentu tidak.

Persoalan yang lebih serius adalah ketika opini WTP justru berubah menjadi komoditas politik dan birokrasi. Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkap praktik suap yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dan opini laporan keuangan pemerintah daerah. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa opini audit, yang semestinya menjadi instrumen akuntabilitas, dapat berubah menjadi objek transaksi ketika integritas kelembagaan melemah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa orientasi sebagian birokrasi bukan lagi memperbaiki tata kelola, melainkan mengejar simbol keberhasilan. Yang penting memperoleh stempel WTP, terlepas dari apakah pelayanan publik benar-benar membaik atau tidak.

Inilah yang disebut ekonom institusional sebagai "goal displacement", yakni ketika indikator keberhasilan berubah menjadi tujuan utama dan melupakan substansi yang hendak dicapai.

Pemerintah tidak lagi fokus pada kualitas pengelolaan keuangan, tetapi fokus pada cara mendapatkan label bahwa pengelolaan keuangannya baik.

Padahal tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah bukanlah memperoleh WTP. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan publik yang efektif, pembangunan yang berkualitas, pengelolaan aset yang efisien, serta kesejahteraan masyarakat yang meningkat.

WTP hanyalah alat ukur administratif. Ia penting, tetapi bukan segalanya.

Karena itu, publik perlu lebih kritis. Ketika suatu daerah membanggakan opini WTP, pertanyaan berikutnya harus lebih substantif, yaitu bagaimana kondisi fiskalnya? Berapa tingkat kemandirian PAD? Seberapa besar manfaat APBD dirasakan masyarakat? Bagaimana kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan? Apakah tingkat kemiskinan menurun? Apakah investasi meningkat? Apakah korupsi berkurang?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak mampu dijawab dengan baik, maka WTP hanyalah angka dan huruf di atas kertas.

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti memperlakukan WTP sebagai mahkota kesucian. Opini audit adalah instrumen akuntansi, bukan sertifikat integritas. Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar laporan keuangan yang tampak rapi, melainkan pemerintahan yang benar-benar bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hidup dari opini audit. Masyarakat hidup dari kualitas pemerintahan.

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait